Meta Akhirnya Mau Membayar Denda Gugatan Kasus Pelanggaran Privasi

Kamis, 17 Februari 2022 - 08:39 WIB
loading...
Meta Akhirnya Mau Membayar Denda Gugatan Kasus Pelanggaran Privasi
Facebook akhirnya mau membayar kasus dugaan pelanggaran privasi. FOTO/ IST
A A A
MENLO PARK - Perusahaan induk platform media sosial Facebook , Meta Inc. (Meta) setuju untuk membayar USD90 juta untuk menyelesaikan satu dekade gugatan privasi atas tuduhan pelacakan aktivitas internet pengguna bahkan setelah mereka keluar dari aplikasi,

Seperti dilansir dari Reuters Kamis (17/2/2022), penyelesaian itu menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah perusahaan media sosial tetapi tidak mempengaruhi laba perusahaan sebesar USD590 miliar.


Jika disetujui, itu akan terdaftar di antara 10 solusi class action privasi data terbesar di Amerika Serikat (AS).

“Penyelesaian kasus yang sudah berusia lebih dari satu dekade ini demi kepentingan masyarakat dan pemegang saham kami. Kami senang telah menyelesaikan masalah ini,'' kata juru bicara Meta Drew Pusateri dalam sebuah pernyataan.

Perusahaan juga membantah melakukan kesalahan sebagai bagian dari kesepakatan.

Kasus yang diajukan pada tahun 2012 berawal dari pembaruan Facebook 2010 yang disebut 'Grafik Terbuka'.

Hal ini dirancang untuk memungkinkan teman-teman pengguna Facebook untuk melihat lebih dekat aktivitas dan minat mereka di internet.

Sebagai bagian dari pembaruan, perusahaan meluncurkan tombo l 'suka' yang memungkinkan pengguna menunjukkan minat pada akun mereka.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2532 seconds (0.1#10.140)