Gara-Gara Nama Jaringan Wi-Fi, Seorang Mahasiswa Dipenjara

Senin, 11 Maret 2024 - 16:08 WIB
loading...
Gara-Gara Nama Jaringan...
Seorang mahasiswa ditangkap karena memberi nama jaringan Wi-Fi-nya Slava Ukraini. (Foto: The Sun)
A A A
JAKARTA - Seorang mahasiswa di Moskow dijatuhi hukuman 10 hari penjara karena memberi nama jaringan Wi-Fi miliknya dengan kalimat pro-Ukraina. Mahasiswa Universitas Negeri Moskow itu memberi nama jaringan Wi-Fi-nya Slava Ukraini, yang berarti Kemuliaan untuk Ukraina. Frasa tersebut telah menjadi seruan bagi pasukan Ukraina.

Pengadilan Distrik Nikulinsky memutuskan mahasiswa yang tidak disebutkan namanya tersebut terbukti bersalah. Pengadilan menyebut tindakan tersebut sebagai demonstrasi publik simbol Nazi atau simbol organisasi ekstremis.

Dilansir dari UPI, Senin (11/3/2024), mahasiswa tersebut ditangkap pada Rabu pagi di asramanya, setelah polisi menemukan nama jaringan Wi-Fi terlarang tersebut. Petugas memeriksa kamarnya dan menemukan komputer pribadinya dan sebuah router Wi-Fi .

Pengadilan melaporkan sang mahasiswa telah menggunakan jaringan tersebut untuk mempromosikan slogan Slava Ukraini! kepada sejumlah pengguna yang tidak terbatas dalam jangkauan Wi-Fi. Router tersebut sekarang telah disita.



Presiden Rusia Vladimir Putin telah berulang kali mengklaim adanya rezim neo-Nazi di Ukraina dan telah menggunakan klaim tersebut untuk membenarkan invasinya.

Mahasiswa tersebut merupakan korban terbaru dari daftar panjang warga Rusia yang telah dihukum atas komentar atau tindakan tentang perang melawan Ukraina. Ratusan orang ditahan bulan lalu karena meletakkan bunga untuk mengenang pemimpin oposisi Alexei Navalny, yang meninggal di sebuah penjara di Lingkar Arktik.



Sejak dimulainya invasi ke Ukraina pada 2022, Rusia telah mengintensifkan tindakan terhadap orang-orang yang mengekspresikan dukungan bagi negara musuh. Ribuan orang telah dipenjara atau didenda atas tindakan yang dianggap mendukung Ukraina. Konflik ini diwajibkan untuk disebut sebagai operasi militer khusus dan bukan perang.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International menyebut sekitar 21.000 orang telah menjadi korban dari hukum represif Rusia yang digunakan untuk melawan aktivis anti-perang. Mereka juga menekankan bahwa pengadilan Rusia telah melakukan persidangan tidak adil untuk membungkam para kritikus.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)