Kominfo Jadi Mak Comblang Startup dan Investor, Ini Syarat dan Cara Ikutannya

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:35 WIB
loading...
A A A
1. Memiliki status badan hukum di Indonesia dengan status kepemilikan oleh orang/perusahaan Indonesia asli minimal sebanyak 50 persen.

2. Memiliki setidaknya 1 pendiri (founder) dan menduduki posisi pimpinan (C-Level) yang berstatus WNI.

3. Sudah mencapai tahapan postrevenue.

4. Telah menjalankan bisnis lebih dari 2 tahun.

5. Diutamakan berusaha di 5 sektor industri yaitu Healthtech, Agritech & Fisheries, ESG Related (CleanTech, ClimateTech, etc.), SME Enablers & Logistics, dan Financial Technology.

Sejak berjalan dari 2021, HUB.ID telah berhasil memfasilitasi 43 startup digital yang mengikuti seluruh aktivitas agar skala bisnisnya meningkat.



Ada empat startup lulusan HUB.ID 2021 yang telah mendapatkan pendanaan yaitu Dagangan, HiPajak, FishLog dan Ayo Indonesia.
Bahkan tercatat lebih dari 100 potensi kerjasama bisnis baru yang melibatkan 47 mitra yang terdabung dalam jejaring HUB.ID.

Pada 2022, HUB.ID Accelerator 2022 telah berhasil terselenggara dengan memfasilitasi 24 startup digital pada 5 (lima) sector yaitu Financial Services, B2B/Enterprise Solution/Govtech, Logistics, SME Enabler, Agriculture & Aquaculture.

Melalui program di 2022, terdapat 4 lulusan HUB.ID Accelerator yang telah mendapatkan pendanaan yaitu PasarMIKRO, Grouu, EratanidanLooyal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)