Kantongi Izin, Udana Siap Ramaikan Ekosistem Crowdfunding di Indonesia

Kamis, 17 Maret 2022 - 02:29 WIB
Dengan adanya Udana sebagai salah satu penyelenggara dapat turut serta memajukan industri equity crowdfunding di Indonesia. Dia juga berharap ekosistem crowdfunding dapat terus berkembang dan membantu pengusaha dalam mencari pendanaan. Juga serta memudahkan investor dalam mencari instrumen alternatif dalam berinvestasi.

Industri crowdfunding telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Peraturan terbaru ini juga membuat pelaku usaha tidak hanya dapat menawarkan efek berupa saham lewat layanan urun dana, tapi juga efek yang bersifat utang atau sukuk.

Adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia yang mengakomodasi platform crowdfunding juga sangat membantu pelaku usaha untuk mengembangkan inovasi di sektor keuangan digital. Selain itu, juga dapat mendorong kepercayaan masyarakat untuk bersama-sama membangun ekosistem ini yang harapannya dapat menjadi salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia.

“Dalam pengembangannya untuk menuju kedewasaan, tentu saja, kami membutuhkan dukungan dari berbagai macam pemangku kepentingan. Sesuai dengan semangat gotong royong yang diusung dalam crowdfunding , tanpa adanya pola hubungan yang kolaboratif, inovatif, dan komprehensif, sukar rasanya industri ini dapat mengalami percepatan,” tutup Eric.
(wbs)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More