Gara-gara Zoombombing, Zoom Bayar Kerugian Rp1,2 Triliun
Senin, 02 Agustus 2021 - 23:30 WIB
Sementara pengguna lainnya yang tidak tergabung dalam gugatan Class Action, namun berada di Amerika, dapat menerima biaya kerugian hingga USD15 atau setara Rp213.663. Hanya saja keputusan Zoom untuk membayar kerugian masih belum final. Pasalnya langkah tersebut masih menunggu persetujuan hakim US District Court, Lucy Koh.
Jumlah biaya yang dikeluarkan oleh Zoom memang tidak sebanding dengan biaya keuntungan yang mereka terima. Berkat layanan member Zoom Meeting keuntungan yang diraih Zoom mencapai USD1,3 miliar atau setara Rp18,5 triliun.
Masalahnya adalah pengacara yang mewakili gugatan Class Action berupaya agar Zoom mengganti biaya peradilan yang menurut mereka mencapai USD21,25 juta atau setara Rp302,6 miliar.
(wsb)
tulis komentar anda