Gara-gara Zoombombing, Zoom Bayar Kerugian Rp1,2 Triliun

Senin, 02 Agustus 2021 - 23:30 WIB
Zoom menerima gugatan Class Action oleh penggunanya pada Maret 2020 karena kebocoran data dan zoombombing. Foto/IST
AMERIKA SERIKAT - Zoom Video Communications Inc setuju membayar kerugian sebesar USD85 juta atau setara Rp1,2 triliun dan berjanji akan meningkatkan standar keamanan layanan yang mereka berikan guna menyelesaikan gugatan yang mereka terima. Disebutkan Reuters, langkah itu dilakukan sebagai upaya mediasi Zoom untuk menyelesaikan gugatan Class Action yang diterima Zoom pada Maret 2020.

Saat itu Lisa Johnston bersama-sama pengguna Zoom lainnya mengajukan gugatan Class Action ke US District Court dengan menuduh perusahaan telekomunikasi yang berbasis di San Jose, California, Amerika Serikat itu membagi data pribadi mereka tanpa izin. Data-data yang tersebar itu berupa data Facebook, Google dan Linkedin.



Baca juga : Buktikan Aman, Volvo Rendam Mobil Listrik di Kolam Sedalam 1,7 Meter

Selain itu gugatan Class Action dilayangkan karena Zoom dianggap lalai karena keamanan Zoom yang lemah sehingga kerap terjadi aksi peretasan rapat virtual yang dikenal sebagai Zoombombing .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!