Zoom Siap Bayar Denda Rp285 Miliar, Ini Persoalannya
Selasa, 03 Desember 2024 - 08:12 WIB
loading...
Zoom dituduh tak bisa berikan keamanan data. FOTO/ DAILY
A
A
A
LONDON - Zoom siap membayar denda sebesar USD18 juta (sekitar Rp285 miliar) setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut telah memberikan informasi yang menyesatkan mengenai keamanan layanan mereka.
BACA JUGA - China Kampanyekan Inisiatif Keamanan Data Global
Tawaran pembayaran denda ini diajukan sebagai bagian dari penyelesaian atas gugatan class action yang diajukan pada 2021.
Pada gugatan yang diajukan beberapa tahun lalu, Zoom terbukti telah berbohong mengenai klaim keamanan yang dijanjikan pada platformnya. Salah satu klaim utama adalah penggunaan enkripsi end-to-end (E2EE) untuk melindungi privasi penggunanya.
Dengan E2EE, seharusnya hanya peserta yang terlibat dalam percakapan yang bisa melihat aliran video, dan pihak ketiga seperti perusahaan maupun pemerintah tidak dapat mengaksesnya.
Meskipun Zoom mengenkripsi sesi komunikasi, enkripsi tersebut tidak sepenuhnya memenuhi standar E2EE, yang mengakibatkan perlindungan terhadap data pengguna jauh lebih lemah dari yang dijanjikan.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) turut melakukan penyelidikan terkait pernyataan Zoom yang menyesatkan, yang mencakup klaim tentang tingkat keamanan dan privasi yang ditawarkan oleh platform tersebut.
BACA JUGA - China Kampanyekan Inisiatif Keamanan Data Global
Tawaran pembayaran denda ini diajukan sebagai bagian dari penyelesaian atas gugatan class action yang diajukan pada 2021.
Pada gugatan yang diajukan beberapa tahun lalu, Zoom terbukti telah berbohong mengenai klaim keamanan yang dijanjikan pada platformnya. Salah satu klaim utama adalah penggunaan enkripsi end-to-end (E2EE) untuk melindungi privasi penggunanya.
Dengan E2EE, seharusnya hanya peserta yang terlibat dalam percakapan yang bisa melihat aliran video, dan pihak ketiga seperti perusahaan maupun pemerintah tidak dapat mengaksesnya.
Meskipun Zoom mengenkripsi sesi komunikasi, enkripsi tersebut tidak sepenuhnya memenuhi standar E2EE, yang mengakibatkan perlindungan terhadap data pengguna jauh lebih lemah dari yang dijanjikan.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) turut melakukan penyelidikan terkait pernyataan Zoom yang menyesatkan, yang mencakup klaim tentang tingkat keamanan dan privasi yang ditawarkan oleh platform tersebut.
Lihat Juga :