Pengadilan Putuskan Facebook Tak Boleh Blokir Postingan Ujaran Kebencian

Minggu, 01 Agustus 2021 - 16:03 WIB
Seorang juru bicara Facebook menyambut baik keputusan bahwa mereka berhak untuk mengawasi layanannya. Dia mengatakan akan meninjau keputusan itu untuk melihat bagaimana ketentuan Facebook dapat terus dilakukan secara legal. “Kami tidak menoleransi ujaran kebencian, dan kami berkomitmen untuk menghapusnya dari Facebook,” katanya.

Keputusan itu muncul setelah Jerman meningkatkan undang-undang ujaran kebencian media sosial yang kontroversial, yang dikenal sebagai NetzDG, menjelang pemilihan umum yang kontroversial pada bulan September 2020 lalu.



Disahkan pada tahun 2018, undang-undang mengharuskan jejaring sosial untuk memblokir posting yang melanggar undang-undang pidato Jerman, seperti hasutan untuk kebencian, gambar pelecehan seks anak dan penggunaan simbol Nazi, dalam waktu tujuh hari, atau berisiko denda jutaan.

Kasus hukum terhadap Facebook diluncurkan oleh dua pengguna yang dilarang pada 2018 karena posting tentang migran, satu selama 30 hari dan satu selama tiga hari.
(ysw)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More