Pengadilan Putuskan Facebook Tak Boleh Blokir Postingan Ujaran Kebencian

Minggu, 01 Agustus 2021 - 16:03 WIB
Pengadilan Jerman telah memutuskan bahwa Facebook melanggar hak penggunanya untuk kebebasan berekspresi. Foto/Reuters
BERLIN - Pengadilan Jerman telah memutuskan bahwa Facebook melanggar hak penggunanya untuk kebebasan berekspresi dengan memblokir akun mereka atas ujaran kebencian tanpa terlebih dahulu memberi mereka hak untuk menanggapi.

Dilansir Brisbanetimes.com Australia, Minggu (1/8/2021), pengadilan mengatakan bahwa syarat dan ketentuan menyeluruh Facebook untuk mengawasi posting pengguna pada saat itu tidak dapat ditegakkan di bawah hukum Jerman.



BACA: Dua Mantan Bos WhatsApp Buat Jejaring Sosial HalloApp

Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk memperingatkan pengguna terlebih dahulu sebelum memblokir akun mereka serta memberi tahu mengapa posting mereka dihapus. Itu juga memberi tahu Facebook untuk memulihkan posting ujaran kebencian dan tidak mengambil tindakan lebih lanjut terhadap mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!