Pengadilan Putuskan Facebook Tak Boleh Blokir Postingan Ujaran Kebencian

Minggu, 01 Agustus 2021 - 16:03 WIB
Pengadilan Jerman telah memutuskan bahwa Facebook melanggar hak penggunanya untuk kebebasan berekspresi. Foto/Reuters
BERLIN - Pengadilan Jerman telah memutuskan bahwa Facebook melanggar hak penggunanya untuk kebebasan berekspresi dengan memblokir akun mereka atas ujaran kebencian tanpa terlebih dahulu memberi mereka hak untuk menanggapi.

Dilansir Brisbanetimes.com Australia, Minggu (1/8/2021), pengadilan mengatakan bahwa syarat dan ketentuan menyeluruh Facebook untuk mengawasi posting pengguna pada saat itu tidak dapat ditegakkan di bawah hukum Jerman.



Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk memperingatkan pengguna terlebih dahulu sebelum memblokir akun mereka serta memberi tahu mengapa posting mereka dihapus. Itu juga memberi tahu Facebook untuk memulihkan posting ujaran kebencian dan tidak mengambil tindakan lebih lanjut terhadap mereka.



Putusan itu menantang praktik inti dari sistem moderasi Facebook , yang sangat bergantung pada kecerdasan buatan dan sering menghapus komentar pengguna tanpa memberikan alasan yang jelas.

Dalam keputusannya beberapa waktu lalu, pengadilan mengatakan Facebook pada prinsipnya berhak untuk memberlakukan aturan pada pengguna yang melampaui hukum pidana dan menghapus akun mereka jika mereka melanggar aturan ini.

Tetapi dikatakan bahwa persyaratan layanan khusus Facebook sangat merugikan pengguna dan karena itu tidak valid.



Pengadilan mengatakan Facebook harus berkomitmen dalam syarat dan ketentuannya untuk memberi tahu pengguna yang relevan tentang penghapusan posting setidaknya dalam retrospeksi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More