Pengadilan Putuskan Facebook Tak Boleh Blokir Postingan Ujaran Kebencian

Minggu, 01 Agustus 2021 - 16:03 WIB
loading...
Pengadilan Putuskan...
Pengadilan Jerman telah memutuskan bahwa Facebook melanggar hak penggunanya untuk kebebasan berekspresi. Foto/Reuters
A A A
BERLIN - Pengadilan Jerman telah memutuskan bahwa Facebook melanggar hak penggunanya untuk kebebasan berekspresi dengan memblokir akun mereka atas ujaran kebencian tanpa terlebih dahulu memberi mereka hak untuk menanggapi.

Dilansir Brisbanetimes.com Australia, Minggu (1/8/2021), pengadilan mengatakan bahwa syarat dan ketentuan menyeluruh Facebook untuk mengawasi posting pengguna pada saat itu tidak dapat ditegakkan di bawah hukum Jerman.



Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk memperingatkan pengguna terlebih dahulu sebelum memblokir akun mereka serta memberi tahu mengapa posting mereka dihapus. Itu juga memberi tahu Facebook untuk memulihkan posting ujaran kebencian dan tidak mengambil tindakan lebih lanjut terhadap mereka.

Putusan itu menantang praktik inti dari sistem moderasi Facebook , yang sangat bergantung pada kecerdasan buatan dan sering menghapus komentar pengguna tanpa memberikan alasan yang jelas.

Dalam keputusannya beberapa waktu lalu, pengadilan mengatakan Facebook pada prinsipnya berhak untuk memberlakukan aturan pada pengguna yang melampaui hukum pidana dan menghapus akun mereka jika mereka melanggar aturan ini.

Tetapi dikatakan bahwa persyaratan layanan khusus Facebook sangat merugikan pengguna dan karena itu tidak valid.



Pengadilan mengatakan Facebook harus berkomitmen dalam syarat dan ketentuannya untuk memberi tahu pengguna yang relevan tentang penghapusan posting setidaknya dalam retrospeksi.

Seorang juru bicara Facebook menyambut baik keputusan bahwa mereka berhak untuk mengawasi layanannya. Dia mengatakan akan meninjau keputusan itu untuk melihat bagaimana ketentuan Facebook dapat terus dilakukan secara legal. “Kami tidak menoleransi ujaran kebencian, dan kami berkomitmen untuk menghapusnya dari Facebook,” katanya.

Keputusan itu muncul setelah Jerman meningkatkan undang-undang ujaran kebencian media sosial yang kontroversial, yang dikenal sebagai NetzDG, menjelang pemilihan umum yang kontroversial pada bulan September 2020 lalu.



Disahkan pada tahun 2018, undang-undang mengharuskan jejaring sosial untuk memblokir posting yang melanggar undang-undang pidato Jerman, seperti hasutan untuk kebencian, gambar pelecehan seks anak dan penggunaan simbol Nazi, dalam waktu tujuh hari, atau berisiko denda jutaan.

Kasus hukum terhadap Facebook diluncurkan oleh dua pengguna yang dilarang pada 2018 karena posting tentang migran, satu selama 30 hari dan satu selama tiga hari.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3042 seconds (0.1#10.140)