Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja

Selasa, 06 Juli 2021 - 20:18 WIB
Agar tetap anonim jangan mencantumkan identitas pribadi di kolom komentar, meski dalam laporan ada komentar yang mengaku sebagai petugas dari dinas atau admin JAKI.

Pemprov DKI Jakarta tidak akan menanyakan identitas pelapor di muka umum, termasuk dalam kolom komentar di JAKI.

Tindak Lanjut Laporan untuk Tempat Kerja yang Melanggar

Laporan pelanggaran di tempat kerja akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Selain laporan dari pekerja, Disnakertrans juga rutin melakukan inspeksi dadakan guna memastikan protokol kesehatan berjalan di tempat kerja.

Sanksi

Mengacu Pergub No. 3 Tahun 2021, jika perusahaan terbukti mengulangi pelanggaran dengan tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan dalam regulasi, maka perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatannya selama 3 (tiga) hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk perkantoran/tempat kerja.



Jika masih mengulangi pelanggaran, maka perusahaan dikenakan denda administratif paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(dan)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More