Bukan Sektor Esensial tapi WFO, Begini Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja

Selasa, 06 Juli 2021 - 20:18 WIB
Peran aktif para pekerja dan karyawan diharapkan dapat menghentikan kemunculan klaster-klaster baru di lingkungan perkantoran. Foto: dok Antara
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses pidana dua perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Kedua perusahaan itu adalah PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.



Anies meminta karyawan perusahaan di sektor non esensial dan dipaksa masuk ke kantor selama PPKM darurat melapor melalui aplikasi JAKI.

JAKI adalah aplikasi 'Jakarta Kini' yang membuka laporan hingga informasi bagi warga. Setelah laporan masuk, Anies berjanji akan langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk ditengah diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.



Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja



Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan kanal-kanal yang dapat dimanfaatkan untuk pembuatan laporan. Yang termudah adalah aplikasi Jakarta Kini atau JAKI.

Saat menemukan pelanggaran di kantor, cukup buka aplikasi JAKI. Lantas akses fitur JakLapor dengan menekan tombol kamera di bagian bawah tengah layar menu.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More