OJK Hanya Beri Izin Pinjol Legal Akes ke Camilan, Camera, Microphone, dan Location

Senin, 05 Juli 2021 - 09:05 WIB
Adapun pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK hingga 10 Juni 2021 berjumlah 125 perusahaan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

BACA JUGA: Xiaomi Mi Smart Band 6 Bisa Langsung Tahu Pemiliknya Sedang Jalan, Lari, atau Bersepeda



Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!