Daftar Pinjol Legal 2023, Sudah Ada Izin OJK!
Senin, 27 Maret 2023 - 07:17 WIB
loading...
Daftar pinjol legal 2023 penting dipahami mereka yang memiliki kebutuhan mendesak. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A
A
A
JAKARTA - Daftar pinjol legal 2023 penting diketahui. Terutama, bagi mereka yang secara aktif menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Jangan sampai terperosok di layanan pinjol ilegal.
Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memaparkan 102 perusahaan financial technology (fintech) dengan model bisnis peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang legal dan berizin.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK,” demikian keterangan resmi mereka.
Tentu saja, selain memastikan bahwa aplikasi pinjol yang akan dipakai sudah berizin OJK, ada beberapa hal yang perlu dicek oleh pengguna layanan pinjol dengan bijak.
Misalnya, pastikan untuk memeriksa bunga dan biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan pinjaman online atau pinjol tertentu. Pastikan Anda mampu membayarnya.
Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memaparkan 102 perusahaan financial technology (fintech) dengan model bisnis peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang legal dan berizin.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK,” demikian keterangan resmi mereka.
Tentu saja, selain memastikan bahwa aplikasi pinjol yang akan dipakai sudah berizin OJK, ada beberapa hal yang perlu dicek oleh pengguna layanan pinjol dengan bijak.
Misalnya, pastikan untuk memeriksa bunga dan biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan pinjaman online atau pinjol tertentu. Pastikan Anda mampu membayarnya.
Lihat Juga :