OJK Hanya Beri Izin Pinjol Legal Akes ke Camilan, Camera, Microphone, dan Location

Senin, 05 Juli 2021 - 09:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan 3 ijin yang dapat diakses bagi para pinjol legal. Foto: dok shutterstock
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) memang sudah tidak asing lagi. Agar bisa digunakan, aplikasi pinjol akan meminta beberapa akses kepada nasabahnya.

Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan 3 ijin yang dapat diakses bagi para pinjol legal.



BACA JUGA: Strategi Tauco Custom di Masa Pandemi, Terima Modifikasi Tak Sampai Rp10 Juta

Mengutip unggahan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Instagram, 3 ijin tersebut disebut sebagai CAMILAN (Camera, Microphone, Location).

Ketiga akses tersebut hanya untuk kebutuhan verifikasi, credit scoring, mitigasi dan komunikasi.

Camilan ini sudah lebih dari cukup untuk mengakses informasi. Jika diminta lebih dari itu, status konsumen sudah dipastikan tidak aman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!