OJK Hanya Beri Izin Pinjol Legal Akes ke Camilan, Camera, Microphone, dan Location

Senin, 05 Juli 2021 - 09:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan 3 ijin yang dapat diakses bagi para pinjol legal. Foto: dok shutterstock
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) memang sudah tidak asing lagi. Agar bisa digunakan, aplikasi pinjol akan meminta beberapa akses kepada nasabahnya.

Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan 3 ijin yang dapat diakses bagi para pinjol legal.





Mengutip unggahan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Instagram, 3 ijin tersebut disebut sebagai CAMILAN (Camera, Microphone, Location).

Ketiga akses tersebut hanya untuk kebutuhan verifikasi, credit scoring, mitigasi dan komunikasi.

Camilan ini sudah lebih dari cukup untuk mengakses informasi. Jika diminta lebih dari itu, status konsumen sudah dipastikan tidak aman.

Adapun pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK hingga 10 Juni 2021 berjumlah 125 perusahaan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.



Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
(dan)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More