8 Pasar Karet UU ITE yang Substansi dan Penegakan Hukumnya Kini Lebih Jelas

Rabu, 23 Juni 2021 - 22:46 WIB
Sedangkan, Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.

“Pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan; dan fokus pasal ini adalah perbuatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja (dolus) oleh pelaku, bukan perasaan korban,” tandasnya.

4. Pemerasan

Pedoman Pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan /atau video pribadi.

“Pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam pasal ini adalah perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang baik sebagian atau keseluruhan kepunyaan orang yang diancam,” ujarnya.

5. Hoaks

Pedoman Pasal 28 ayat (1) tentang kabar bohong, hoaks secara umum, yang merugikan konsumen. Menkominfo menjelaskan bahwa Pasal tersebut bukan merupakan pemidanaan kabar bohong (hoaks) secara umum, melainkan dalam konteks perdagangan daring.

Selain itu, pelaksanaan pasal ini dilakukan sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait yang masih berlaku.

6. SARA

Pedoman Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA) menjelaskan bahwa, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu.

Secara khusus, definisi antar golongan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017.

7. Kekerasan/Intimidasi

Pedoman Pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan. Pasal ini menjelaskan bahwa pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman, yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.

“Pedoman pasal ini turut menjelaskan bahwa penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis,” jelasnya.



8. Kerugian Tindak Pidana

Pedoman Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. “Pasal ini menjelaskan bahwa kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan,” ujarnya.

Nilai kerugian material merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More