Revisi UU ITE Diyakini akan Melindungi Anak-anak dalam Mengakses Layanan Internet

Selasa, 05 Desember 2023 - 19:59 WIB
loading...
Revisi UU ITE Diyakini akan Melindungi Anak-anak dalam Mengakses Layanan Internet
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominf) Semuel Abrijani Pangerapan. Foto/Wahyu Sibarani
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid dua yang dilakukan pemerintah dan DPR akan mampu melindungi anak-anak dalam mengakses layanan internet . Anak-anak nantinya tidak boleh jadi target market, apalagi terekspos dengan konten internet yang tidak sesuai umur.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominf) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, perlindungan anak terhadap dunia digital sebenarnya bukan hal yang baru. Perlindungan yang sama justru sudah diterapkan di Amerika Serikat dan Eropa.

"Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak," katanya saat diskusi bersama Media terkait Sidang Paripurna RUU Perubahan Kedua atas UU ITE, di Kementerian Kominfo, Selasa (5/12/2023).



Samuel meyakini revisi kedua UU ITE jadi momentum yang bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Dia mengatakan berdasarkan revisi UU ITE tersebut penyedia platform yang ada di dunia digital diwajibkan proaktif untuk mencegah anak-anak bisa mengakses konten yang tidak sesuai umur.

Jadi mau tidak mau penyedia platform harus menyiapkan mekanisme untuk perlindungan anak. "Jadi penyedia platform harus bisa mendeteksi adanya penyalahgunaan," ucap Semuel.

Nantinya PSE juga harus prokatif mengawasi orang-orang yang mengakses layanan mereka. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka.

"Jadi ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platform mereka," tegasnya.



Lebih lanjut Semuel mengatakan masalah perlindungan anak itu tidak hanya diatur dalam Pasal 16a revisi kedua UU ITE. Nantinya pemerintah juga akan membuat peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih detail lagi perlindungan anak di ruang digital.

"Jadi dari revisi UU ITE Ini akan menghadirkan tiga PP. PP pertama itu merevisi PP yang sudah ada yaitu PP 71 tahun 2019. Lalu di dalam revisi UU ini nanti ada PP khusus untuk pasal 40a dan pasal baru tentang perlindungan anak juga akan ada PP baru," pungkas Semuel.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0521 seconds (0.1#10.140)