Revisi UU ITE Diyakini akan Melindungi Anak-anak dalam Mengakses Layanan Internet
Selasa, 05 Desember 2023 - 19:59 WIB
loading...
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominf) Semuel Abrijani Pangerapan. Foto/Wahyu Sibarani
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid dua yang dilakukan pemerintah dan DPR akan mampu melindungi anak-anak dalam mengakses layanan internet . Anak-anak nantinya tidak boleh jadi target market, apalagi terekspos dengan konten internet yang tidak sesuai umur.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominf) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, perlindungan anak terhadap dunia digital sebenarnya bukan hal yang baru. Perlindungan yang sama justru sudah diterapkan di Amerika Serikat dan Eropa.
"Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak," katanya saat diskusi bersama Media terkait Sidang Paripurna RUU Perubahan Kedua atas UU ITE, di Kementerian Kominfo, Selasa (5/12/2023).
Baca juga; Komisi I DPR Setujui RUU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-undang
Samuel meyakini revisi kedua UU ITE jadi momentum yang bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Dia mengatakan berdasarkan revisi UU ITE tersebut penyedia platform yang ada di dunia digital diwajibkan proaktif untuk mencegah anak-anak bisa mengakses konten yang tidak sesuai umur.
Jadi mau tidak mau penyedia platform harus menyiapkan mekanisme untuk perlindungan anak. "Jadi penyedia platform harus bisa mendeteksi adanya penyalahgunaan," ucap Semuel.
Nantinya PSE juga harus prokatif mengawasi orang-orang yang mengakses layanan mereka. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominf) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, perlindungan anak terhadap dunia digital sebenarnya bukan hal yang baru. Perlindungan yang sama justru sudah diterapkan di Amerika Serikat dan Eropa.
"Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak," katanya saat diskusi bersama Media terkait Sidang Paripurna RUU Perubahan Kedua atas UU ITE, di Kementerian Kominfo, Selasa (5/12/2023).
Baca juga; Komisi I DPR Setujui RUU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-undang
Samuel meyakini revisi kedua UU ITE jadi momentum yang bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Dia mengatakan berdasarkan revisi UU ITE tersebut penyedia platform yang ada di dunia digital diwajibkan proaktif untuk mencegah anak-anak bisa mengakses konten yang tidak sesuai umur.
Jadi mau tidak mau penyedia platform harus menyiapkan mekanisme untuk perlindungan anak. "Jadi penyedia platform harus bisa mendeteksi adanya penyalahgunaan," ucap Semuel.
Nantinya PSE juga harus prokatif mengawasi orang-orang yang mengakses layanan mereka. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka.
Lihat Juga :