Kebijakan Tunas: Negara Turun Tangan Lindungi Anak di Ruang Siber

Jum'at, 28 Maret 2025 - 17:31 WIB
loading...
Kebijakan Tunas: Negara...
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi emas Indonesia. Foto: Sindonews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pemerintah baru saja merilis kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas), langkah yang menandai keseriusan negara dalam melindungi generasi penerus dari bahaya dunia maya.

“Anak-anak adalah masa depan. Kita tidak bisa membiarkan mereka tumbuh di lingkungan digital yang penuh ancaman. Kebijakan Tunas adalah wujud komitmen kita untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat," tegas Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran kebijakan di Istana Negara belum lama ini.

Ancaman Nyata: Anak-anak Rentan di Dunia Digital

Data yang mencengangkan mengungkapkan bahwa satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan memadai, mereka terancam terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.

“Anak perlu ruang digital yang aman agar potensinya tumbuh sebagai generasi emas Indonesia menjadi optimal,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. “Kami ingin ruang digital menjadi ruang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” ujar Meutya.

Tunas: Payung Hukum Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Maya

Kebijakan Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Ketentuan Penting dalam Kebijakan Tunas:

1. Klasifikasi Tingkat Risiko Platform Digital: Penyelenggara platform digital akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko paparan konten tidak layak, keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

2. Pengaturan Pembuatan Akun Anak: Pembuatan akun anak di platform digital akan diatur berdasarkan klasifikasi usia (di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan 16 tahun sampai sebelum 18 tahun), dengan syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

3. Kewajiban Edukasi Digital: Platform digital wajib memberikan edukasi digital kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.

4. Larangan Profiling Anak: Profiling terhadap anak untuk tujuan komersial dilarang, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

5. Sanksi Administratif: Platform yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

6. Partisipasi Publik: Kunci Sukses Implementasi TUNAS

Pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid dan DPR Bahas Regulasi Baru Akses Medsos untuk Anak

Masa Transisi dan Pembentukan Lembaga Independen

Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan Tenas. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Dengan peluncuran kebijakan Tunas, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasiemasIndonesia.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mudik Antiboncos! Komdigi...
Mudik Antiboncos! Komdigi Bagi-bagi Diskon Paket Data 50%, Sinyal Ngebut, Dompet Aman!
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
Akses Medsos untuk Anak...
Akses Medsos untuk Anak Dibatasi, Tayangan TV Diminta Lebih Mendidik
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Dari Video Ultra HD...
Dari Video Ultra HD hingga VR/AR: Wi-Fi 6E & 7 Diharapkan bisa Mempercepat Transformasi Digital
Perang Lawan Kejahatan...
Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!
9 Juta Talenta Digital...
9 Juta Talenta Digital Siap Tempur, Menkomdigi Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi
Kominfo Turun Tangan...
Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?
Raline Shah Dilantik...
Raline Shah Dilantik Jadi Staf Khusus Komdigi, Fifi Aleyda Yahya Jadi Dirjen Komunikasi
Rekomendasi
Rekor Pertemuan Timnas...
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs China di Jakarta: Mampukah Garuda Kembali Menang?
4 Film Komedi Seru untuk...
4 Film Komedi Seru untuk Menemani Momen Libur Lebaran Bersama Keluarga
Ruben Onsu Ungkap Hidayah...
Ruben Onsu Ungkap Hidayah yang Didapat Sehari sebelum Mualaf
Berita Terkini
5 Ikan Paling Beracun...
5 Ikan Paling Beracun di Dunia, Sekali Sentuh Nyawa Melayang!
11 jam yang lalu
Dari Tren Ghiblifying...
Dari Tren Ghiblifying hingga Gemini 2.5 Pro, Ini 4 Tren Teknologi Terpopuler di Lebaran 2025
11 jam yang lalu
Robot Humanoid China...
Robot Humanoid China bisa Gunting Rambut, Sambut Tamu Hotel, hingga Jualan Mobil
11 jam yang lalu
Bikin Status WhatsApp...
Bikin Status WhatsApp Makin Ekspresif dengan Musik! Ini Caranya!
17 jam yang lalu
Resmi! Ini Harga iPhone...
Resmi! Ini Harga iPhone 16 Series di Indonesia: Penantian Berakhir, Siap Preorder?
19 jam yang lalu
Fosil Nenek Moyang Manusia...
Fosil Nenek Moyang Manusia Berusia 1 Juta Tahun Ditemukan
1 hari yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved