Kebijakan Tunas: Negara Turun Tangan Lindungi Anak di Ruang Siber

Jum'at, 28 Maret 2025 - 17:31 WIB
loading...
Kebijakan Tunas: Negara...
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi emas Indonesia. Foto: Sindonews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pemerintah baru saja merilis kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas), langkah yang menandai keseriusan negara dalam melindungi generasi penerus dari bahaya dunia maya.

“Anak-anak adalah masa depan. Kita tidak bisa membiarkan mereka tumbuh di lingkungan digital yang penuh ancaman. Kebijakan Tunas adalah wujud komitmen kita untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat," tegas Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran kebijakan di Istana Negara belum lama ini.

Ancaman Nyata: Anak-anak Rentan di Dunia Digital

Data yang mencengangkan mengungkapkan bahwa satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan memadai, mereka terancam terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.

“Anak perlu ruang digital yang aman agar potensinya tumbuh sebagai generasi emas Indonesia menjadi optimal,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. “Kami ingin ruang digital menjadi ruang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” ujar Meutya.

Tunas: Payung Hukum Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Maya

Kebijakan Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Ketentuan Penting dalam Kebijakan Tunas:

1. Klasifikasi Tingkat Risiko Platform Digital: Penyelenggara platform digital akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko paparan konten tidak layak, keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

2. Pengaturan Pembuatan Akun Anak: Pembuatan akun anak di platform digital akan diatur berdasarkan klasifikasi usia (di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan 16 tahun sampai sebelum 18 tahun), dengan syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

3. Kewajiban Edukasi Digital: Platform digital wajib memberikan edukasi digital kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.

4. Larangan Profiling Anak: Profiling terhadap anak untuk tujuan komersial dilarang, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

5. Sanksi Administratif: Platform yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bot Judi Online Kini...
Bot Judi Online Kini Lebih Canggih: Deteksi Konten Viral, Langsung Banjiri Ribuan Komentar
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Babak Belur Dihantam...
Babak Belur Dihantam Kritik Global: Insiden Bocornya Rahasia Triliunan Rupiah Paksa IGRS Dievaluasi Total
Komdigi Hentikan Sementara...
Komdigi Hentikan Sementara IGRS, Siap Lakukan Evaluasi
Komdigi Tindak 4,1 Juta...
Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Perang Melawan Pembajakan Digital
Komdigi Suruh TikTok...
Komdigi Suruh TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Platform Lain Siap-siap!
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Aktivis Pemuda Apresiasi...
Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
Rekomendasi
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Berita Terkini
AI Buatan China Meraih...
AI Buatan China Meraih Skor Sempurna di Olimpiade Matematika Dunia
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Meta Kembangkan Aplikasi...
Meta Kembangkan Aplikasi Prediksi Pasar Mirip Polymarket
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved