8 Pasar Karet UU ITE yang Substansi dan Penegakan Hukumnya Kini Lebih Jelas

Rabu, 23 Juni 2021 - 22:46 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berharap pedoman baru ini bisa jadi panduan dalam penegakan UU ITE. Foto: dok Kominfo
JAKARTA - Penegakan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) acap jadi sorotan masyarakat karena adanya “pasal karet”.

Karena itu, dibuatlah pedoman implementasi terhadap pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ITE. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, pedoman ini bisa memberi dukungan terhadap upaya penegakan Undang-Undang ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana (lex specialis).



”Ketentuan khusus dari norma pidana mengedepankan penerapan restorative justice, sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan,” ujarnya dari Rumah Dinas Menkominfo, Jakarta, Rabu (23/06).

Dengan adanya pedoman implementasi ini, maka ketentuan peradilan pidana menjadi ultimum remidium atau pilihan terakhir dalam penyelesaikan permasalahan hukum.



“Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE berisi penjelasan definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering jadi sorotan masyarakat,” jelas Menteri Johnny.

Pembahasan revisi UU ITE akan melalui mekanisme penyusunan perundang-undangan melibatkan masyarakat, serta memasukkan rancangan revisi Undang-Undang ITE ke dalam Prolegnas Perubahan tahun 2021 di DPR RI.

Adapun Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan Aparat Penegak Hukum dari tiga unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Nah, berikut adalah 8 substansi pada pasal-pasal terkait:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More