Penjelasan Kominfo Soal KTP yang Dititipkan
Senin, 10 Mei 2021 - 04:02 WIB
Untuk itu pihak keamanan serta manajemen komplek harus mampu menjamin bahwa informasi yang terdapat dalam KTP tersebut tidak difoto, disebarkan, disalin, atau digunakan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan pemilik KTP tersebut.
"Penitipan KTP yang dilakukan untuk mematuhi ketentuan keamanan gedung, komplek, atau area tertentu, harus terbatas pada penitipan semata," tuturnya.
Pihak yang dititipkan KTP tidak diperbolehkan untuk melakukan pemanfaatan data pribadi dalam KTP tersebut dalam bentuk apapun, tanpa persetujuan pemilik data pribadi.
"Ketentuan ini juga berlaku untuk dokumen-dokumen lain yang mengandung data pribadi individual tertentu," pungkasnya.
"Penitipan KTP yang dilakukan untuk mematuhi ketentuan keamanan gedung, komplek, atau area tertentu, harus terbatas pada penitipan semata," tuturnya.
Pihak yang dititipkan KTP tidak diperbolehkan untuk melakukan pemanfaatan data pribadi dalam KTP tersebut dalam bentuk apapun, tanpa persetujuan pemilik data pribadi.
"Ketentuan ini juga berlaku untuk dokumen-dokumen lain yang mengandung data pribadi individual tertentu," pungkasnya.
(wbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda