Penjelasan Kominfo Soal KTP yang Dititipkan
Senin, 10 Mei 2021 - 04:02 WIB
Terkait dengan kegiatan penitipan KTP, menurut Dedy, regulasi tentang pelindungan data pribadi yang ada saat ini tidak secara teknis mengatur hal tersebut.
Kendati demikian, ketentuan pelindungan data pribadi yang saat ini tersebar dalam beberapa regulasi yaitu (i) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016; (ii) PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan (iii) Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, mengatur bahwa segala bentuk pemanfaatan data pribadi melalui suatu perangkat elektronik/internet harus dilakukan atas persetujuan pemiliknya.
Pihak yang akan mengumpulkan/memanfaatkan data pribadi harus terlebih dahulu menyatakan maksud dan tujuan pemanfaatan data pribadi kepada pemilik data pribadi.
"Penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenakan sanksi administratif, serta dapat diancam dengan tuntutan perdata bahkan sanksi pidana," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (9/5/2021).
Sehingga, pihak yang melakukan pengumpulan data pribadi, yang dalam kejadian ini merupakan pihak keamanan dari suatu komplek, bermaksud untuk meminta seseorang menitipkan KTP kepada pihak keamanan tersebut.
Kendati demikian, ketentuan pelindungan data pribadi yang saat ini tersebar dalam beberapa regulasi yaitu (i) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016; (ii) PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan (iii) Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, mengatur bahwa segala bentuk pemanfaatan data pribadi melalui suatu perangkat elektronik/internet harus dilakukan atas persetujuan pemiliknya.
Pihak yang akan mengumpulkan/memanfaatkan data pribadi harus terlebih dahulu menyatakan maksud dan tujuan pemanfaatan data pribadi kepada pemilik data pribadi.
"Penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenakan sanksi administratif, serta dapat diancam dengan tuntutan perdata bahkan sanksi pidana," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (9/5/2021).
Sehingga, pihak yang melakukan pengumpulan data pribadi, yang dalam kejadian ini merupakan pihak keamanan dari suatu komplek, bermaksud untuk meminta seseorang menitipkan KTP kepada pihak keamanan tersebut.
Lihat Juga :