Gebrakan Pertama Jadi Menkominfo, Budi Arie Setiadi Janji Bakal Tutup Situs Judi Online
loading...

Menkominfo Budi Arie Setiadi janji akan menutup situs judi online. Foto: Kominfo
A
A
A
JAKARTA - Baru saja dilantik, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi langsung bikin gebrakan. Ia berjanji akan memberangus konten perjudian online di ruang digital Indonesia dengan cara memblokir akses terhadap situs terlarang tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kominfo pada Kamis (20/7), Menkominfo Budi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melakukan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online.
Tindakan ini akan dilakukan dengan cara berkordinasi bersama para aparat penegak hukum. Budi juga meminta bantuan masyarakat untuk aktif melaporkan konten perjudian online yang ditemukan.
“Kami mengimbau masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja kami dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan," ungkap Menkominfo Budi.
Menkominfo Budi juga menjelaskan bahwa penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kominfo pada Kamis (20/7), Menkominfo Budi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melakukan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online.
Tindakan ini akan dilakukan dengan cara berkordinasi bersama para aparat penegak hukum. Budi juga meminta bantuan masyarakat untuk aktif melaporkan konten perjudian online yang ditemukan.
“Kami mengimbau masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja kami dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan," ungkap Menkominfo Budi.
Menkominfo Budi juga menjelaskan bahwa penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).
Lihat Juga :