Gebrakan Pertama Jadi Menkominfo, Budi Arie Setiadi Janji Bakal Tutup Situs Judi Online

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:48 WIB
loading...
Gebrakan Pertama Jadi Menkominfo, Budi Arie Setiadi Janji Bakal Tutup Situs Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi janji akan menutup situs judi online. Foto: Kominfo
A A A
JAKARTA - Baru saja dilantik, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi langsung bikin gebrakan. Ia berjanji akan memberangus konten perjudian online di ruang digital Indonesia dengan cara memblokir akses terhadap situs terlarang tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kominfo pada Kamis (20/7), Menkominfo Budi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melakukan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online.

Tindakan ini akan dilakukan dengan cara berkordinasi bersama para aparat penegak hukum. Budi juga meminta bantuan masyarakat untuk aktif melaporkan konten perjudian online yang ditemukan.

“Kami mengimbau masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja kami dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan," ungkap Menkominfo Budi.

Menkominfo Budi juga menjelaskan bahwa penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).

Selain itu, juga berdasar Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM PSE Privat), khususnya Pasal 13 dan Pasal 15.



Menurut Menkominfo Budi, Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

Di mana sepanjang bulan Januari sampai 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3670 seconds (0.1#10.140)