Penjelasan Kominfo Soal KTP yang Dititipkan

Senin, 10 Mei 2021 - 04:02 WIB
loading...
Penjelasan Kominfo Soal...
Ilustrasi Hacker. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengapresiasi upaya warga melindungi data pribadinya.

Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap privasi dan perlindungan data pribadi semakin matang, yang harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pernyataan ini diungkap oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, setelah ramai diperbincangkan di Twitter soal seorang kurir yang enggan memberikan KTP nya sebagai jaminan di pos satpam sebuah perumahan.

BACA JUGA - Kampung Sepi Akibat COVID-19, Katak Berukuran Bayi Manusia Berkeliaran

Terkait dengan kegiatan penitipan KTP, menurut Dedy, regulasi tentang pelindungan data pribadi yang ada saat ini tidak secara teknis mengatur hal tersebut.

Kendati demikian, ketentuan pelindungan data pribadi yang saat ini tersebar dalam beberapa regulasi yaitu (i) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016; (ii) PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan (iii) Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, mengatur bahwa segala bentuk pemanfaatan data pribadi melalui suatu perangkat elektronik/internet harus dilakukan atas persetujuan pemiliknya.

Pihak yang akan mengumpulkan/memanfaatkan data pribadi harus terlebih dahulu menyatakan maksud dan tujuan pemanfaatan data pribadi kepada pemilik data pribadi.

"Penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenakan sanksi administratif, serta dapat diancam dengan tuntutan perdata bahkan sanksi pidana," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (9/5/2021).

Sehingga, pihak yang melakukan pengumpulan data pribadi, yang dalam kejadian ini merupakan pihak keamanan dari suatu komplek, bermaksud untuk meminta seseorang menitipkan KTP kepada pihak keamanan tersebut.

Untuk itu pihak keamanan serta manajemen komplek harus mampu menjamin bahwa informasi yang terdapat dalam KTP tersebut tidak difoto, disebarkan, disalin, atau digunakan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan pemilik KTP tersebut.

"Penitipan KTP yang dilakukan untuk mematuhi ketentuan keamanan gedung, komplek, atau area tertentu, harus terbatas pada penitipan semata," tuturnya.

Pihak yang dititipkan KTP tidak diperbolehkan untuk melakukan pemanfaatan data pribadi dalam KTP tersebut dalam bentuk apapun, tanpa persetujuan pemilik data pribadi.

"Ketentuan ini juga berlaku untuk dokumen-dokumen lain yang mengandung data pribadi individual tertentu," pungkasnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Patuh:...
Bukan Sekadar Patuh: Bos Astra Sebut Privasi Data Jadi Kunci Keberlanjutan Bisnis Finansial
Gebrakan Pertama Jadi...
Gebrakan Pertama Jadi Menkominfo, Budi Arie Setiadi Janji Bakal Tutup Situs Judi Online
Ruwetnya Tangkap Siaran...
Ruwetnya Tangkap Siaran TV Digital, Beli STB Malah Tidak Berguna
Manfaatkan Gadget, Inilah...
Manfaatkan Gadget, Inilah Seluk Beluk Meraup Untung di E-Commerce
Marak Kebocoran Data...
Marak Kebocoran Data di Media Sosial, Begini Cara Agar Data Pribadi Tetap Aman
Kominfo Beri Kesempatan...
Kominfo Beri Kesempatan Aplikasi Pencuri Data Perbaiki Sistem
Menggugat Janji UU Perlindungan...
Menggugat Janji UU Perlindungan Data Pribadi
Lindungi Data Pribadi,...
Lindungi Data Pribadi, Mafindo Jakarta dan FKWI Gelar Pelatihan Keamanan Digital
Meningkatkan Kepatuhan...
Meningkatkan Kepatuhan dan Kepercayaan dalam Pengelolaan Data Pribadi
Rekomendasi
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Berita Terkini
Meta Akui Kesalahan...
Meta Akui Kesalahan dalam Restrukturisasi AI
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved