Info Penting Jika Anda dalam Kondisi Darurat dan Mengancam Jiwa

Minggu, 25 April 2021 - 17:02 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki inisiasi layanan darurat yang bisa masyarakat hubungi dengan telepon rumah maupun ponsel ketika dalam kondisi darurat dan mengancam jiwa.

Layanan panggilan darurat 112 ini dapat dipergunakan untuk melayani warga dalam situasi darurat pada kabupaten atau kota yang telah memilikinya.



BACA: Ada di Luar Negeri, UU ITE Juga Bisa Jerat Paul Zhang

Seperti namanya pengguna bisa menghubungi saat terjadi kondisi darurat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!