Jack Ma Terjerat Hukum, Bisakah RI Selidiki Perusahaan Digital seperti China?

Senin, 04 Januari 2021 - 18:31 WIB
Indonesia juga memiliki UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sehingga bisa melakukan penyelidikan terhadap perusahaan digital yang dianggap monopoli. Foto/Ist
JAKARTA - Nama Jack Ma belakangan ramai menjadi perbincangan lantaran terbelit kasus dugaan praktik anti-monopoli di Alibaba Group . Kasus tersebut kini sedang diselidiki oleh Pemerintah China .

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menilai kasus yang kini sedang terjadi antara Jack Ma vs Pemerintah China dilaterbelakangi oleh kecurigaan penguasaan pangsa pasar yang terlalu besar. Dominasi itu membuat perusahaan Jack Ma bisa menekan mitra untuk tidak menjual produknya di platform lain. Pemerintah China sendiri berpegang pada Undang-Undang (UU) Anti-Monopoli yang mereka miliki. (Baca juga: Tekanan China, Kekayaan Jack Ma Amblas Rp155 Triliun )



Bagaimana dengan Indonesia? Bisakah Indonesia melakukan hal yang sama seperti Pemerintah China?

Nailul mengatakan, Indonesia juga memiliki UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jadi sudah seharusnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa bertindak juga terhadap perusahaan digital di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!