Kominfo: Starlink Wajib Berbadan Hukum dan Terapkan Tarif Adil Jika Ingin Masuk Indonesia
Jum'at, 02 Februari 2024 - 20:36 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan layanan internet milik Elon Musk, Starlink berbadan hukum lokal jika ingin berjualan di Indonesia.
Hal ini seperti disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ditjen PPI Kominfo, Indra Maulana.
“Starlink itu ketika mereka mau beroperasi di sini harus bikin badan hukum Indonesia,” katanya dalam acara bertajuk Ngopi Bareng Kominfo yang digelar di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat pada Jumat (2/2/2024).
Indra menjelaskan, ketika Starlink yang merupakan perusahaan asal Amerika Serikat sudah berbentuk badan hukum Indonesia, maka mereka akan terikat dengan segala aturan seperti penyelenggara telekomunikasi yang lain.
“Dari perizinan, kewajiban, hingga hal lainnya akan berlaku sama,” lanjutnya.
Selain mewajibkan Starlink untuk berbadan hukum Indonesia, Starlink juga harus memenuhi syarat berupa penerapan tarif yang adil.
Indra memaparkan perlu tarif yang disebut “best cost” agar Starlink tidak brutal dalam menentukan tarif yang bisa merugikan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
“Dia tidak boleh predatory pricing. Artinya dia membuat tarif murah disini untuk bakar duit supaya pelanggannya banyak, akhirnya merugikan operator yang lain. Itu akan kita pantau dan kita larang kalau sampai terjadi,” bebernya.
Indra memastikan bahwa Kominfo akan menjamin Starlink tidak mendapat karpet merah serta selalu mengikuti peraturan Indonesia. Di sisi lain Starlink juga harus memberi keuntungan bagi masyarakat.
Untuk diketahui, Starlink sendiri merupakan layanan internet berbasis satelit yang dinilai akan menjadi saingan berat bagi penyedia layanan internet lokal yang masih mengandalkan tower Base Transceiver Station (BTS) maupun kabel fiber optik.
Starlink yang bisa memberikan penggunanya kecepatan internet lebih kencang dibanding tower BTS biasa dengan kecepatan menembus 200 Mbps itu digadang-gadang akan tersedia di Indonesiapada2024ini.
Hal ini seperti disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ditjen PPI Kominfo, Indra Maulana.
“Starlink itu ketika mereka mau beroperasi di sini harus bikin badan hukum Indonesia,” katanya dalam acara bertajuk Ngopi Bareng Kominfo yang digelar di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat pada Jumat (2/2/2024).
Indra menjelaskan, ketika Starlink yang merupakan perusahaan asal Amerika Serikat sudah berbentuk badan hukum Indonesia, maka mereka akan terikat dengan segala aturan seperti penyelenggara telekomunikasi yang lain.
“Dari perizinan, kewajiban, hingga hal lainnya akan berlaku sama,” lanjutnya.
Selain mewajibkan Starlink untuk berbadan hukum Indonesia, Starlink juga harus memenuhi syarat berupa penerapan tarif yang adil.
Indra memaparkan perlu tarif yang disebut “best cost” agar Starlink tidak brutal dalam menentukan tarif yang bisa merugikan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
“Dia tidak boleh predatory pricing. Artinya dia membuat tarif murah disini untuk bakar duit supaya pelanggannya banyak, akhirnya merugikan operator yang lain. Itu akan kita pantau dan kita larang kalau sampai terjadi,” bebernya.
Indra memastikan bahwa Kominfo akan menjamin Starlink tidak mendapat karpet merah serta selalu mengikuti peraturan Indonesia. Di sisi lain Starlink juga harus memberi keuntungan bagi masyarakat.
Untuk diketahui, Starlink sendiri merupakan layanan internet berbasis satelit yang dinilai akan menjadi saingan berat bagi penyedia layanan internet lokal yang masih mengandalkan tower Base Transceiver Station (BTS) maupun kabel fiber optik.
Starlink yang bisa memberikan penggunanya kecepatan internet lebih kencang dibanding tower BTS biasa dengan kecepatan menembus 200 Mbps itu digadang-gadang akan tersedia di Indonesiapada2024ini.
(dan)
tulis komentar anda