Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Sabtu, 06 Januari 2024 - 23:00 WIB
Pengguna manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dananya lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile. (Foto: MNC)
JAKARTA - Para pengguna manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dananya lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pencairan dana saldo BPJS Ketenagakerjaan juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Cara tersebut kini makin dipermudah melalui aplikasi JMO. Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO.



1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store (bagi pengguna Android) atau App Store (bagi pengguna iPhone)

2. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi Jaminan Hari Tua.

3. Pilih opsi Klaim JHT dari menu yang tersedia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!