Perbedaan Penipuan Surat Tilang di WA dengan yang Asli

Senin, 20 Maret 2023 - 16:04 WIB

Cara Kerja Surat Tilang Elektronik yang Sebenarnya

Polri memang memiliki prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE).

Apa Itu Tilang Elektronik? Tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Jika Anda terkena tilang elektronik dan tidak membayar denda, maka sanksi yang diterima yaitu pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tilang elektronik ini diberlakukan secara resmi dan nasional pada Maret 2021.



Nah, berikut perbedaan cara kerja surat tilang elektronik dengan dengan penipuan lewat WhatsApp:

1. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas akan mencari plat nomor pelanggar melalui data yang telah terkumpul. Kemudian surat tilang tersebut akan dikirim ke alamat pelanggar yang tercantum pada STNK melalui pos atau e-mail. Bukan lewat WhatsApp.

2. Dalam surat tersebut tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Jadi, bukan dalam bentuk aplikasi APK.

3. Di dalam surat tersebut juga link situs web konfirmasi pelanggaran dan jumlah denda yang harus dibayar. Pengendara juga akan mendapat total 4 gambar yang memperjelas pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.

4. Setelah surat tilang dikirimkan, pengguna akan diberikan jangka waktu satu minggu untuk membayar denda tilang yang dapat dilakukanmelaluibank.
(dan)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More