Cara Membuat Tanda Tangan Melalui Aplikasi Pilihan Pemerintah

Rabu, 25 Januari 2023 - 14:01 WIB
6. Degisign

7. TekenAja!

Nah, berikut adalah cara membuat tanda tangan elektronik:

1. Akses salah satu dari tujuh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang diakui oleh Kemenkominfo.

2. Registrasikan diri dan identitas Anda (termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon, dan lain-lain).

3. Verifikasi nomor telepon, serta alamat email Anda.

4. Atur kata sandi Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Tanda tangan elektronik Anda mulai bisa digunakan.

Keabsahan tanda tangan elektronik telah tercantum pada Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan regenerasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016 dan Pasal 1 angka 22), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More