Jual Beli Motor Lebih Aman dengan Tanda Tangan Digital Terpercaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Praktik jual beli motor bekas secara online melalui media sosial cukup populer di Indonesia. Selain jauh lebih praktis daripada harus repot-repot ketemu langsung, harga yang dipasang online juga cenderung lebih murah.
Sayangnya, media sosial bukan tempat yang sepenuhnya aman untuk melakukan transaksi jual beli motor. Banyak sekali terjadi penipuan di sini, baik dari sisi pembeli maupun penjual. Mulai dari yang sudah transfer tapi motor tidak dikirim, bukti transfer palsu yang mirip aslinya, salah satu pihak menggunakan perantara bodong, dan masih banyak lainnya.
Penipuan jual beli motor online ini memang sulit dihentikan, tapi bukan berarti Anda tak bisa mencegahnya. Salah satu solusi sederhana tapi ampuh adalah dengan membuat surat perjanjian jual beli menggunakan tanda tangan digital.
Kenapa Anda Harus Menggunakan Tanda Tangan Digital?
Di Indonesia, tanda tangan digital merujuk pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi. Seperti namanya, TTE Tersertifikasi adalah tanda tangan yang memiliki Sertifikat Elektronik di dalamnya. Sertifikat Elektronik ini memiliki beberapa keunggulan, yaitu:
1. Memvalidasi identitas para penandatangan. Dengan begitu, orang yang melakukan jual beli dengan Anda memang asli dan bukan menggunakan identitas orang lain. Ini juga bisa menghindarkan Anda dari tanda tangan palsu.
2. Segala informasi penting terkait perjanjian jual beli motor dapat terekam. Mulai dari identitas para pihak, waktu tanda tangan, hingga isi dokumen.
3. Memiliki kekuatan hukum yang tinggi karena bisa menjamin keaslian penandatangan dan isi perjanjian jual beli motor Anda. Jadi, Anda bisa menjadikannya sebagai alat bukti yang kuat di pengadilan bila nanti terjadi masalah.
4. Sangat cocok digunakan untuk kepentingan bisnis atau perusahaan. Terutama untuk dokumen penting yang melibatkan uang dalam jumlah besar maupun dokumen berisi informasi sensitif.
Sertifikat Elektronik ini diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang bisa dipercaya, serta yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Ada beberapa PSrE yang diakui KOMINFO, salah satunya adalah Tilaka yang bekerja sama dengan Mekari Sign. Jadi, bila Anda buat tanda tangan digital di Mekari Sign, maka akan memiliki Sertifikat Elektronik yang sah.
Masih Ragu? Lakukan Saja Verifikasi Tanda Tangan Digital!
Maraknya kasus penipuan jual beli motor online tentu membuat Anda ekstra waspada. Jadi tak heran bila masih ada keraguan di hati Anda walaupun sudah menggunakan tanda tangan digital.
Tak perlu khawatir, Anda bisa melakukan verifikasi tanda tangan digital sebelum menyelesaikan transaksi jual beli motor online. Berikut caranya:
1. Kunjungi website KOMINFO di https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
2. Klik Unggah Dokumen PDF untuk mengunggah PDF yang berisi tanda tangan elektronik
3. Bila tanda tangan elektronik Anda tersertifikasi, akan muncul tombol Tampilkan berwarna hijau
4. Klik tombol Tampilkan untuk memunculkan jendela yang menjelaskan detail Sertifikat Elektronik Anda. Mulai dari status perubahan, nama penandatangan, tanggal, hingga siapa penerbit sertifikatnya.
Sayangnya, media sosial bukan tempat yang sepenuhnya aman untuk melakukan transaksi jual beli motor. Banyak sekali terjadi penipuan di sini, baik dari sisi pembeli maupun penjual. Mulai dari yang sudah transfer tapi motor tidak dikirim, bukti transfer palsu yang mirip aslinya, salah satu pihak menggunakan perantara bodong, dan masih banyak lainnya.
Penipuan jual beli motor online ini memang sulit dihentikan, tapi bukan berarti Anda tak bisa mencegahnya. Salah satu solusi sederhana tapi ampuh adalah dengan membuat surat perjanjian jual beli menggunakan tanda tangan digital.
Kenapa Anda Harus Menggunakan Tanda Tangan Digital?
Di Indonesia, tanda tangan digital merujuk pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi. Seperti namanya, TTE Tersertifikasi adalah tanda tangan yang memiliki Sertifikat Elektronik di dalamnya. Sertifikat Elektronik ini memiliki beberapa keunggulan, yaitu:
1. Memvalidasi identitas para penandatangan. Dengan begitu, orang yang melakukan jual beli dengan Anda memang asli dan bukan menggunakan identitas orang lain. Ini juga bisa menghindarkan Anda dari tanda tangan palsu.
2. Segala informasi penting terkait perjanjian jual beli motor dapat terekam. Mulai dari identitas para pihak, waktu tanda tangan, hingga isi dokumen.
3. Memiliki kekuatan hukum yang tinggi karena bisa menjamin keaslian penandatangan dan isi perjanjian jual beli motor Anda. Jadi, Anda bisa menjadikannya sebagai alat bukti yang kuat di pengadilan bila nanti terjadi masalah.
4. Sangat cocok digunakan untuk kepentingan bisnis atau perusahaan. Terutama untuk dokumen penting yang melibatkan uang dalam jumlah besar maupun dokumen berisi informasi sensitif.
Sertifikat Elektronik ini diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang bisa dipercaya, serta yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Ada beberapa PSrE yang diakui KOMINFO, salah satunya adalah Tilaka yang bekerja sama dengan Mekari Sign. Jadi, bila Anda buat tanda tangan digital di Mekari Sign, maka akan memiliki Sertifikat Elektronik yang sah.
Masih Ragu? Lakukan Saja Verifikasi Tanda Tangan Digital!
Maraknya kasus penipuan jual beli motor online tentu membuat Anda ekstra waspada. Jadi tak heran bila masih ada keraguan di hati Anda walaupun sudah menggunakan tanda tangan digital.
Tak perlu khawatir, Anda bisa melakukan verifikasi tanda tangan digital sebelum menyelesaikan transaksi jual beli motor online. Berikut caranya:
1. Kunjungi website KOMINFO di https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
2. Klik Unggah Dokumen PDF untuk mengunggah PDF yang berisi tanda tangan elektronik
3. Bila tanda tangan elektronik Anda tersertifikasi, akan muncul tombol Tampilkan berwarna hijau
4. Klik tombol Tampilkan untuk memunculkan jendela yang menjelaskan detail Sertifikat Elektronik Anda. Mulai dari status perubahan, nama penandatangan, tanggal, hingga siapa penerbit sertifikatnya.
(ars)