Kominfo Klaim Blokir 118.320 Situs Judi Online Sepanjang 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meski judi online masih terus marak, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) mengaku sudah aktif melakukan pemblokiran terhadap situs-situs ilegal tersebut. Bahkan, Kominfo mengklaim telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022.
Itu, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Adapun rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut:
â—Ź2018: 84.484 konten
â—Ź2019: 78.306 konten
â—Ź2020: 80.305 konten
â—Ź2021: 204.917 konten
â—Ź2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan beberapa parameter. Pertama, hasil temuan patroli siber Kominfo.
Kedua, laporan dari masyarakat. Dan ketiga adalah laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
Kominfo mengklaim, patroli siber yang mereka lakukan didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Semuel mengatakan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Ia berpendapat, cara lain yang harus ditempuh adalah mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program mereka, yakni Gerakan Nasional Literasi Digital.
”Tujuannya untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online,” ungkapnya. Semuel menyebut, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Kegiatan perjudian online melanggar Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dimana pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi
online, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
Itu, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Adapun rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut:
â—Ź2018: 84.484 konten
â—Ź2019: 78.306 konten
â—Ź2020: 80.305 konten
â—Ź2021: 204.917 konten
â—Ź2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan beberapa parameter. Pertama, hasil temuan patroli siber Kominfo.
Kedua, laporan dari masyarakat. Dan ketiga adalah laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
Kominfo mengklaim, patroli siber yang mereka lakukan didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Semuel mengatakan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Ia berpendapat, cara lain yang harus ditempuh adalah mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program mereka, yakni Gerakan Nasional Literasi Digital.
”Tujuannya untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online,” ungkapnya. Semuel menyebut, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Kegiatan perjudian online melanggar Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dimana pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi
online, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
(dan)