Komdigi Bakal Audit Sistem Pengendalian Konten Negatif, Ada Apa?

Rabu, 06 November 2024 - 09:30 WIB
loading...
Komdigi Bakal Audit...
Buntut penyalahgunaan wewenang, Komdigi akan melakukan audit terhadap pengendalian konten negatif termasuk judi online. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital sedang melakukan evaluasi dan audit terhadap sistem dan tata kelola pengendalian konten negatif.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Nezar mengatakan, langkah ini diambil untuk mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan situs judi online berulang.

Seperti diketahui, jumlah oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online diperkirakan bakal terus bertambah seiring proses penyidikan lebih lanjut dari kepolisian.

Yang sudah diverifikasi jumlahnya 11 orang. Tersangka dalam perkara itu terdiri atas 11 orang pegawai Kemkomdigi dan lima warga sipil.

Mereka ditangkap karena menyalahgunakan wewenang untuk melindungi sejumlah situs judol dari pemblokiran. Padahal, tugas mereka sebenarnya adalah melakukan atau mengecek web-web judi online. Lalu, diberi kewenangan penuh untuk memblokir.

Nah, Nezar Patria menyebut bahwa audit dilakukan juga pada sistem pengendalian konten negatif agar hal tersebut tidak terulang.

“Kita mengambil langkah-langkah internal setelah peristiwa yang terjadi kemarin. Segera dilakukan audit. Audit sistem teknologi yang kita miliki dan juga tata kelola dalam mengendalikan konten-konten negatif ini," kata dia.

Menurut Nezar, proses audit ditujukan agar hak akses dan penanganan situs judi online lebih andal dan terpercaya, termasuk mencegah penggunaan hak akses secara tidak bertanggung jawab atau tidak sesuai aturan.

"Beberapa orang ataupun oknum itu bisa menggunakan akses yang semestinya yang dipercayakan kepada mereka ditangani sebaik-baiknya, tapi malah dipakai untuk membiarkan judi online ini beroperasi," kata dia.

Wamen Nezar mengakui besaran materi yang ditawarkan pengelola situs judi online dapat membuat oknum pegawai terseret melakukan pelanggaran hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2467 seconds (0.1#10.140)