Penjelasan Carding, Teknik Hacker Lubuklinggau yang Bobol Kartu Kredit Miliaran

Senin, 15 Agustus 2022 - 10:49 WIB
loading...
Penjelasan Carding, Teknik Hacker Lubuklinggau yang Bobol Kartu Kredit Miliaran
Carding merupakan salah satu bentuk cybercrime kartu kredit. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Carding merupakan salah satu bentuk cybercrime kartu kredit. Kasus tersebut sempat menghebohkan pada 2020 lalu yang melibatkan sebuah agen travel.

Kejahatan itu kini kembali terjadi di Lubuklinggau , Sumatera Selatan. Dimana ada dua warga yang diduga pelaku hacker melakukan aksinya dengan cara carding. Kemudian hasilnya digunakan untuk membeli rumah, mobil dan barang mewah lainnya.

Baca juga : Inilah 5 Tips Kartu Kredit Aman dari Penipuan Carding, Kenali dan Pahami

Pada dasarnya carding adalah bentuk penipuan dimana pelaku akan mencuri nomor kartu kredit yang nantinya dimanfaatkan atau disalahgunakan demi mendapatkan keuntungan.

Terdapat empat jenis carding seperti dilansir dari sikapiuangmu, yaitu :

1. Misuse of Card Data

Jenis ini adalah cara melakukan carding yang tidak disadari oleh korbannya. Biasanya pelaku akan bergerak sangat rapi dan hati hati sampai mencapai nominal yang besar.

2. Wiretapping

Cara carding ini berbentuk penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Jenis ini dapat membuat pelaku mendapat banyak informasi pribadi korbannya untuk mendapat keuntungan.

3. Phishing

Cara carding ini juga bertujuan mendapat informasi pribadi, namun melalui email. Biasanya pelaku menggunakan dua cara untuk menipu korbannya, yaitu dengan mengirimkan ke sistem PC dan memberikan link website palsu.

4. Counterfeiting

Proses carding ini merupakan kegiatan pemalsuan kartu kredit hingga terlihat sangat mirip seperti aslinya. Biasanya, carding cc ini dilakukan oleh pelaku yang mempunyai koneksi luas serta keahlian khusus tertentu.

Baca juga : Terseret Kasus Carding, Boy William Diperiksa Polda Jatim

Cara Carding Bekerja

Dari jenis tersebut, para pelaku kejahatan ini akan melakukan segala cara demi memperoleh informasi tentang kartu kredit korban.

Biasanya cara yang sering dilakukan adalah dengan phishing, pelaku biasanya mendapatkan data tersebut dari pembelian kartu curian di black market maupun deep web.

Setelah memiliki informasi yang diperlukan, pelaku akan menguji nomor kartu terlebih dahulu untuk melihat keaktifannya. Umumnya ini dilakukan dengan tujuan melakukan berbagai transaksi kecil di situs e-commerce.

Biasanya para pelaku menutupi jejak kejahatannya menggunakan nomor kartu kredit untuk transaksi gift card prabayar atas pembelian beberapa barang. Misalnya, televisi, laptop, atau barang lainnya yang dapat diperjualbelikan kembali.

Itulah penjelasan tentang carding dan bagaimana pelaku bekerja. Dengan mengerti bagaimana cara ini bekerja tentu para masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan berhati-hati.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5232 seconds (0.1#10.140)