8 Tugas dan Fungsi Kominfo, Warganet Wajib Tahu!

Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:41 WIB
loading...
8 Tugas dan Fungsi Kominfo, Warganet Wajib Tahu!
Tugas dan fungsi Kominfo penting diketahui karena berkaitan dengan kebijakan mereka dalam mendorong pendaftaran PSE. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) belakangan jadi pembicaraan hangat di media sosial. Ini terkait langkah Kominfo mendorong perusahaan agar wajib mendaftar PSE (Penyelenggaraan Sistem Elektronik) yang diikuti langkah pemblokiran.

Tentu saja, hal tersebut menimbulkan pro kontra diantara warganet. Sebagian warganet mempertanyakan, sebenarnya apa saja sih tugas dan fungsi Kominfo di Indonesia?

Nah, menurut situs resmi Kominfo , tugas dan fungsi mereka diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Juga, Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nah, berikut detailnya:

Tugas Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kominfo

1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika.

5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika.



8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4111 seconds (0.1#10.140)