Kasus Omicron Meroket, Kementerian Kominfo Batasi Kerja di Kantor
Kamis, 03 Februari 2022 - 14:05 WIB
loading...
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor Kementrian. Foto: dok Kominfo
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor serta penerapan Work From Home (WFH) secara bergantian sesuai perkembangan kasus Covid-19.
Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19 . Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tetap bertugas seperti biasa.
”Pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75% untuk sektor esensial dan 50% untuk sektor non-esensial.
BACA JUGA: Siap Menyapa Pasar Indonesia, Ini Bocoran OPPO Reno7
Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19 . Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tetap bertugas seperti biasa.
”Pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75% untuk sektor esensial dan 50% untuk sektor non-esensial.
BACA JUGA: Siap Menyapa Pasar Indonesia, Ini Bocoran OPPO Reno7
Lihat Juga :