Kasus Omicron Meroket, Kementerian Kominfo Batasi Kerja di Kantor

Kamis, 03 Februari 2022 - 14:05 WIB
loading...
Kasus Omicron Meroket,...
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor Kementrian. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor serta penerapan Work From Home (WFH) secara bergantian sesuai perkembangan kasus Covid-19.

Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19 . Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tetap bertugas seperti biasa.

”Pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75% untuk sektor esensial dan 50% untuk sektor non-esensial.



Menurut Menkominfo , Kantor Pusat Kementerian Kominfo yang berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2 dan memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.

”Selama mekanisme ini dijalankan, kapasitas maksimal 75% pegawai yang dapat beraktivitas di kantor atau Work From Office (WFO),” tuturnya.

Sepanjang Januari 2022, Menteri Johnny menyatakan terdapat 75 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo dengan gejala ringan.

“Pejabat struktural dan seluruh pegawai yang kurang sehat bisa melaksanakan WFH dan disarankan untuk segera memeriksakan kondisi kesehatan masing-masing,” jelasnya.

Kementerian Kominfo juga terus mendorong agar pimpinan dan pegawai mengurangi kegiatan di pusat keramaian apabila tidak memiliki keperluan mendesak. ”Termasuk menerapkan protokol kesehatan seperti masker,” tutupnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)