Jualan Film Bajakan dan Streaming Ilegal di Malaysia Bisa di Bui 20 Tahun

Senin, 20 Desember 2021 - 13:19 WIB
loading...
Jualan Film Bajakan dan Streaming Ilegal di Malaysia Bisa di Bui 20 Tahun
UU Hak Cipta terbaru bisa mengenakan denda besar dan memenjarakan orang atau perusahaan yang menjual layanan streaming ilegal. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Malaysia baru saja memberlakukan aturan yang sangat keras terhadap pelaku dan penjual layanan streaming ilegal.

Menurut laporan TorrentFreak, negara tersebut baru saja meloloskan amandemen Undang-Undang Hak Cipta yang akan menghukum mereka yang mengaktifkan layanan streaming ilegal.



Orang yang menawarkan jasa layanan streaming dan perangkat yang “merugikan” pemilik hak cipta dapat menghadapi denda yang setara USD2.377 (Rp35 juta) atau lebih, hukuman penjara hingga 20 tahun, atau keduanya.

Undang-undang tersebut ditujukan untuk mencegah perusahaan tertentu berpartisipasi dalam pembajakan layanan streaming. Kecuali mereka bisa menunjukkan bukti sebaliknya (tidak menyadari adanya pelanggaran) dan menghentikan semua layanan yang berhubungan dengan streaming ilegal, mereka akan dianggap bersalah.

Undang-undang hak cipta di berbagai negara berbeda-beda. Termasuk di Malaysia. Beberapa diantaranya dirancang hanya untuk menangani film/file bajakan yang diunduh dari internet. Sebelumnya, UU Hak Cipta di Malaysia tidak bisa memberi sanksi terhadap orang yang menjual perangkat streaming ilegal. Dengan aturan baru ini, Malaysia menunjukkan mereka sangat tegas terhadap pembajak dan pelanggar hak cipta.

Di Indonesia justru sebaliknya. Banyak yang menawarkan jasa streaming ilegal di media sosial dengan terang-terangan.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2694 seconds (0.1#10.140)