Jualan Film Bajakan dan Streaming Ilegal di Malaysia Bisa di Bui 20 Tahun

Senin, 20 Desember 2021 - 13:19 WIB
loading...
Jualan Film Bajakan...
UU Hak Cipta terbaru bisa mengenakan denda besar dan memenjarakan orang atau perusahaan yang menjual layanan streaming ilegal. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Malaysia baru saja memberlakukan aturan yang sangat keras terhadap pelaku dan penjual layanan streaming ilegal.

Menurut laporan TorrentFreak, negara tersebut baru saja meloloskan amandemen Undang-Undang Hak Cipta yang akan menghukum mereka yang mengaktifkan layanan streaming ilegal.

BACA JUGA: Alasan Boeing Bikin Pesawat Baru di Metaverse

Orang yang menawarkan jasa layanan streaming dan perangkat yang “merugikan” pemilik hak cipta dapat menghadapi denda yang setara USD2.377 (Rp35 juta) atau lebih, hukuman penjara hingga 20 tahun, atau keduanya.

Undang-undang tersebut ditujukan untuk mencegah perusahaan tertentu berpartisipasi dalam pembajakan layanan streaming. Kecuali mereka bisa menunjukkan bukti sebaliknya (tidak menyadari adanya pelanggaran) dan menghentikan semua layanan yang berhubungan dengan streaming ilegal, mereka akan dianggap bersalah.

Undang-undang hak cipta di berbagai negara berbeda-beda. Termasuk di Malaysia. Beberapa diantaranya dirancang hanya untuk menangani film/file bajakan yang diunduh dari internet. Sebelumnya, UU Hak Cipta di Malaysia tidak bisa memberi sanksi terhadap orang yang menjual perangkat streaming ilegal. Dengan aturan baru ini, Malaysia menunjukkan mereka sangat tegas terhadap pembajak dan pelanggar hak cipta.

Di Indonesia justru sebaliknya. Banyak yang menawarkan jasa streaming ilegal di media sosial dengan terang-terangan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Cara Live Streaming...
Begini Cara Live Streaming Menggunakan VPN Gratisan
Di Balik Tumbangnya...
Di Balik Tumbangnya Live Streaming TikTok: Saat Saksi Mata Digital Hilang, Siapa yang Mengendalikan Cerita?
Meta Blokir Live Streaming...
Meta Blokir Live Streaming yang Dilakukan Remaja di Instagram
10 Aplikasi Mirip Ome...
10 Aplikasi Mirip Ome TV yang Bisa Dicoba, Tak Kalah Seru!
YouTube Akan Berikan...
YouTube Akan Berikan Hadiah Permata saat Live Streaming
Jualan Kain Kafan di...
Jualan Kain Kafan di Live Streaming, Warganet: Bahannya Adem Nggak Bang?
Anggota Polri Dilarang...
Anggota Polri Dilarang Live Streaming di Medsos saat Bertugas
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Streaming di Indonesia...
Streaming di Indonesia Tembus 26,9 Juta Pelanggan, Drama Lokal Sukses Saingi Drakor
Rekomendasi
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
7 Fakta Menarik Hari...
7 Fakta Menarik Hari Pertama Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah hingga Rekor Bersejarah Meksiko
Haji Bolot Sempat Tolak...
Haji Bolot Sempat Tolak Pakai Kursi Roda Meski Alami Sesak Napas Hebat
Berita Terkini
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved