Jualan Film Bajakan dan Streaming Ilegal di Malaysia Bisa di Bui 20 Tahun

Senin, 20 Desember 2021 - 13:19 WIB
loading...
Jualan Film Bajakan...
UU Hak Cipta terbaru bisa mengenakan denda besar dan memenjarakan orang atau perusahaan yang menjual layanan streaming ilegal. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Malaysia baru saja memberlakukan aturan yang sangat keras terhadap pelaku dan penjual layanan streaming ilegal.

Menurut laporan TorrentFreak, negara tersebut baru saja meloloskan amandemen Undang-Undang Hak Cipta yang akan menghukum mereka yang mengaktifkan layanan streaming ilegal.

BACA JUGA: Alasan Boeing Bikin Pesawat Baru di Metaverse

Orang yang menawarkan jasa layanan streaming dan perangkat yang “merugikan” pemilik hak cipta dapat menghadapi denda yang setara USD2.377 (Rp35 juta) atau lebih, hukuman penjara hingga 20 tahun, atau keduanya.

Undang-undang tersebut ditujukan untuk mencegah perusahaan tertentu berpartisipasi dalam pembajakan layanan streaming. Kecuali mereka bisa menunjukkan bukti sebaliknya (tidak menyadari adanya pelanggaran) dan menghentikan semua layanan yang berhubungan dengan streaming ilegal, mereka akan dianggap bersalah.

Undang-undang hak cipta di berbagai negara berbeda-beda. Termasuk di Malaysia. Beberapa diantaranya dirancang hanya untuk menangani film/file bajakan yang diunduh dari internet. Sebelumnya, UU Hak Cipta di Malaysia tidak bisa memberi sanksi terhadap orang yang menjual perangkat streaming ilegal. Dengan aturan baru ini, Malaysia menunjukkan mereka sangat tegas terhadap pembajak dan pelanggar hak cipta.

Di Indonesia justru sebaliknya. Banyak yang menawarkan jasa streaming ilegal di media sosial dengan terang-terangan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Cara Live Streaming...
Begini Cara Live Streaming Menggunakan VPN Gratisan
Di Balik Tumbangnya...
Di Balik Tumbangnya Live Streaming TikTok: Saat Saksi Mata Digital Hilang, Siapa yang Mengendalikan Cerita?
Meta Blokir Live Streaming...
Meta Blokir Live Streaming yang Dilakukan Remaja di Instagram
10 Aplikasi Mirip Ome...
10 Aplikasi Mirip Ome TV yang Bisa Dicoba, Tak Kalah Seru!
YouTube Akan Berikan...
YouTube Akan Berikan Hadiah Permata saat Live Streaming
Jualan Kain Kafan di...
Jualan Kain Kafan di Live Streaming, Warganet: Bahannya Adem Nggak Bang?
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Anggota Polri Dilarang...
Anggota Polri Dilarang Live Streaming di Medsos saat Bertugas
Rekomendasi
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Berita Terkini
Panas Ekstrem, Paris...
Panas Ekstrem, Paris Ubah Sungai Seine Jadi Pendingin Udara
Sekolah untuk Robot...
Sekolah untuk Robot Humanoid Resmi Dibuka, Ini Pelajarannya
Bulan Juni 2026, Ilmuwan...
Bulan Juni 2026, Ilmuwan Sebut Air Laut Mulai Mendidih
Meta Bantah Tuduhan...
Meta Bantah Tuduhan Medsosnya Menyebabkan Anak-anak Kecanduan
AS Menguji Pertempuran...
AS Menguji Pertempuran Udara Jarak Jauh dengan Dukungan AI F-16
AI for Life: Ketika...
AI for Life: Ketika Kampus Mulai Bicara Etika, Bukan Sekadar Teknologi
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved