Twitter Dibikin Lemot oleh Rusia karena Unggahan Konten Ilegal

Senin, 29 November 2021 - 19:51 WIB
loading...
Twitter Dibikin Lemot...
Roskomnadzor berjanji akan terus memberi sanksi berupa perlambatan kecepatan Twitter pada perangkat seluler sampai semua konten yang dianggap ilegal dihapus. Foto/dok
A A A
MOSKOW - Regulator Komunikasi Rusia, Roskomnadzor berjanji akan terus memberi sanksi berupa perlambatan kecepatan Twitter pada perangkat seluler sampai semua konten yang dianggap ilegal dihapus. Roskomnadzor mengatakan saat ini masih sekitar ratusan konten yang belum dihapus.

Dikutip dari Reuters, Senin (29/11/2021), Roskomnadzor telah mengambil langkah tegas untuk Twitter dengan memperlambat akses dan denda untuk pelanggaran konten.

Selain itu, Roskomnadzor juga meminta perusahaan asing memiliki kantor perwakilan resmi di Rusia untuk menyimpan data pribadi warga Rusia di wilayahnya.



Sejak Maret 2021, Twitter telah mengalami perlambatan jaringan sebagai sanksi Rusia karena dianggap telah membiarkan postingan ilegal, seperti postingan yang berisi pornografi anak, informasi penyalahgunaan narkoba, dan postingan yang dianggap berbahaya lainnya.

Mengenai tuduhan itu, Twitter membantah mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal. Dikatakannya, Twitter memiliki kebijakan toleransi nol untuk eksploitasi seksual anak dan melarang promosi bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.

Roskomnadzor mengatakan, Twitter telah didenda hingga USD511.900 tahun ini karena secara sistematis mengabaikan permintaan untuk menghapus materi yang dilarang sejak 2014.

Saat ini, Roskomnadzor mengakui kalau Twitter telah menghapus lebih dari 90% postingan ilegal. "Sekarang masih ada 761 unggahan yang tidak terhapus," kata Roskomnadzor menanggapi pertanyaan Reuters.



Roskomnadzor berjanji akan menormalkan akses Twitter jika sudah menghapus seluruh materi terlarang yang terdeteksi oleh pihaknya.

Roskomnadzor juga akan memberikan denda pada omset tahunan Google Alphabet (GOOGL.O) dan Facebook (FB.O) di Rusia karena pelanggaran hukum berulang.

"Kami juga menegaskan kembali bahwa jejaring sosial Twitter telah berulang kali dinyatakan bersalah oleh pengadilan Rusia karena melakukan pelanggaran administratif," kata Roskomnadzor.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2670 seconds (0.1#10.140)