Jangan Pernah Pinjam Uang di 151 Pinjol Ilegal Ini, Sudah Diblokir Kominfo dan OJK!
Senin, 18 Oktober 2021 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo mengatakan bahwa pemerintah sudah melakukan tindakan tegas mulai pemblokiran dan penegakan hukum.
Meski demikian, kunci memberantas pinjol ilegal tetap ada di masyarakat. Bagaimana literasi bisa meningkat sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan jasa pinjol ilegal.
Sebagai catatan, sejak Januari 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 pinjol ilegal. Angka yang luar biasa besar.
Siapa yang jadi sasaran empuk pinjol ilegal? Ada dua target utama. Pertama, masyarakat yang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di masa pandemi. Kedua, masyarakat yang konsumtif di masa pandemi. Tepatnya mereka yang ingin berbelanja tapi tidak memiliki uang.
Parahnya, pinjol ilegal mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, serta syarat yang sangat mudah. Namun, aplikasi mereka meminta izin untuk bisa mengakses semua data di ponsel pengguna yang bisa disebarkan untuk mengintimidasi saat penagihan.
Meski demikian, kunci memberantas pinjol ilegal tetap ada di masyarakat. Bagaimana literasi bisa meningkat sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan jasa pinjol ilegal.
Sebagai catatan, sejak Januari 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 pinjol ilegal. Angka yang luar biasa besar.
Siapa yang jadi sasaran empuk pinjol ilegal? Ada dua target utama. Pertama, masyarakat yang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di masa pandemi. Kedua, masyarakat yang konsumtif di masa pandemi. Tepatnya mereka yang ingin berbelanja tapi tidak memiliki uang.
Parahnya, pinjol ilegal mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, serta syarat yang sangat mudah. Namun, aplikasi mereka meminta izin untuk bisa mengakses semua data di ponsel pengguna yang bisa disebarkan untuk mengintimidasi saat penagihan.
Lihat Juga :