2,6 Juta Konten Negatif Diblokir Kominfo, Setengahnya Ternyata Pornografi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menyebutkan sejak Agustus 2018 hingga 21 September 2021, Kementeriannya telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.624.750 konten negatif.
Dari jumlah tersebut, 1.536.346 di antaranya berasal dari situs dan 1.088.404 dari media sosial.
Untuk konten negatif yang dilakukan pemutusan akses di situs internet, sebagian berasal dari konten pornografi yakni sebanyak 1.096.395.
”Luar biasa benar Indonesia ini, hampir setengahnya pornografi,” ujar Johnny saat rapat bersama Komisi I DPR RI, Rabu (22/9).
Kemudian diikuti dengan perjudian sebanyak 413.954 konten, penipuan 14.609 konten. Lalu di posisi keempat ada 7.380 konten soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 7380 konten.
Lebih lanjut, sebut Johnny, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor ada sebanyak 3.960. Disusul dengan terorisme dan radikalisme 505 konten dan pelanggaran keamanan informasi 321 konten.
Adapun konten SARA yang termasuk di dalamnya mencakup 188 konten yang telah dilakukan pemutusan akses. Ada juga perdagangan produk dengan aturan khusus 128 konten. Konten yang melanggar nilai sosial dan budaya 26 konten. Konten yang meresahkan masyarakat 49 konten.
”Separatisme organisasi berbahaya 14 konten, fitnah 12 konten, 14 kekerasan termasuk kerasan pada anak 10 konten,” pungkasnya.
Dari jumlah tersebut, 1.536.346 di antaranya berasal dari situs dan 1.088.404 dari media sosial.
Untuk konten negatif yang dilakukan pemutusan akses di situs internet, sebagian berasal dari konten pornografi yakni sebanyak 1.096.395.
”Luar biasa benar Indonesia ini, hampir setengahnya pornografi,” ujar Johnny saat rapat bersama Komisi I DPR RI, Rabu (22/9).
Kemudian diikuti dengan perjudian sebanyak 413.954 konten, penipuan 14.609 konten. Lalu di posisi keempat ada 7.380 konten soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 7380 konten.
Lebih lanjut, sebut Johnny, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor ada sebanyak 3.960. Disusul dengan terorisme dan radikalisme 505 konten dan pelanggaran keamanan informasi 321 konten.
Adapun konten SARA yang termasuk di dalamnya mencakup 188 konten yang telah dilakukan pemutusan akses. Ada juga perdagangan produk dengan aturan khusus 128 konten. Konten yang melanggar nilai sosial dan budaya 26 konten. Konten yang meresahkan masyarakat 49 konten.
”Separatisme organisasi berbahaya 14 konten, fitnah 12 konten, 14 kekerasan termasuk kerasan pada anak 10 konten,” pungkasnya.
(dan)