8 Pasar Karet UU ITE yang Substansi dan Penegakan Hukumnya Kini Lebih Jelas

Rabu, 23 Juni 2021 - 22:46 WIB
loading...
8 Pasar Karet UU ITE...
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berharap pedoman baru ini bisa jadi panduan dalam penegakan UU ITE. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Penegakan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) acap jadi sorotan masyarakat karena adanya “pasal karet”.

Karena itu, dibuatlah pedoman implementasi terhadap pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ITE. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, pedoman ini bisa memberi dukungan terhadap upaya penegakan Undang-Undang ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana (lex specialis).

BACA JUGA: 5 Tips Atasi Kaca Mobil Macet, Pakai Minyak Goreng Hingga Semir Ban

”Ketentuan khusus dari norma pidana mengedepankan penerapan restorative justice, sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan,” ujarnya dari Rumah Dinas Menkominfo, Jakarta, Rabu (23/06).

Dengan adanya pedoman implementasi ini, maka ketentuan peradilan pidana menjadi ultimum remidium atau pilihan terakhir dalam penyelesaikan permasalahan hukum.

“Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE berisi penjelasan definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering jadi sorotan masyarakat,” jelas Menteri Johnny.

Pembahasan revisi UU ITE akan melalui mekanisme penyusunan perundang-undangan melibatkan masyarakat, serta memasukkan rancangan revisi Undang-Undang ITE ke dalam Prolegnas Perubahan tahun 2021 di DPR RI.

Adapun Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan Aparat Penegak Hukum dari tiga unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Nah, berikut adalah 8 substansi pada pasal-pasal terkait:

1. Kesusilaan
Pedoman Pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan, dijelaskan bahwa Pasal tersebut fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU ITE Diyakini...
Revisi UU ITE Diyakini akan Melindungi Anak-anak dalam Mengakses Layanan Internet
Alumni HUB.ID Peroleh...
Alumni HUB.ID Peroleh Pendanaan Hingga Rp60 Miliar
Menkominfo: Serangan...
Menkominfo: Serangan Siber, Konten Negatif, & Kebocoran Data Bakal Jadi Tantangan Pemilu 2024
Pemerintah Umumkan Siaran...
Pemerintah Umumkan Siaran TV Analog di Jabodetabek Siap Diputus 5 Oktober Ini
Semakin Seru! Startup...
Semakin Seru! Startup Studio Indonesia Batch 5 Resmi Dimulai
Kasus Kebocoran Data,...
Kasus Kebocoran Data, Pakar Sayangkan Sikap Kominfo yang Terkesan Lepas Tangan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Budi Arie Setiadi di...
Budi Arie Setiadi di Pusaran Judi Online
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Rekomendasi
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Kamuflase Kendaraan...
Kamuflase Kendaraan Perang Rusia Bisa Mengecoh Drone Berteknologi AI
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Berita Terkini
Microsoft Klaim Chip...
Microsoft Klaim Chip Kuantum Baru 1.000 Kali Lebih Stabil
Penemuan Mengejutkan...
Penemuan Mengejutkan dari Mumi Oezti Berusia 5.000 Tahun Dibeberkan
Fokus Penataan Portofolio,...
Fokus Penataan Portofolio, TelkomMetra Gandeng Fullerton Health untuk Ekspansi AdMedika Group
Spesies Hewan Abadi...
Spesies Hewan Abadi Ditemukan di Dasar Laut
Teknologi AI Chip 500Hz...
Teknologi AI Chip 500Hz Akan Mengubah Permainan Sepak Bola di Piala Dunia 2026
KTT AI Bergengsi Silicon...
KTT AI Bergengsi Silicon Valley, Industri Kecerdasan Buatan Memasuki Tahap Baru
Infografis
Profil Ayatollah Ali...
Profil Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas Diserang AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved