8 Pasar Karet UU ITE yang Substansi dan Penegakan Hukumnya Kini Lebih Jelas

Rabu, 23 Juni 2021 - 22:46 WIB
loading...
8 Pasar Karet UU ITE...
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berharap pedoman baru ini bisa jadi panduan dalam penegakan UU ITE. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Penegakan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) acap jadi sorotan masyarakat karena adanya “pasal karet”.

Karena itu, dibuatlah pedoman implementasi terhadap pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ITE. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, pedoman ini bisa memberi dukungan terhadap upaya penegakan Undang-Undang ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana (lex specialis).


”Ketentuan khusus dari norma pidana mengedepankan penerapan restorative justice, sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan,” ujarnya dari Rumah Dinas Menkominfo, Jakarta, Rabu (23/06).

Dengan adanya pedoman implementasi ini, maka ketentuan peradilan pidana menjadi ultimum remidium atau pilihan terakhir dalam penyelesaikan permasalahan hukum.

“Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE berisi penjelasan definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering jadi sorotan masyarakat,” jelas Menteri Johnny.

Pembahasan revisi UU ITE akan melalui mekanisme penyusunan perundang-undangan melibatkan masyarakat, serta memasukkan rancangan revisi Undang-Undang ITE ke dalam Prolegnas Perubahan tahun 2021 di DPR RI.

Adapun Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan Aparat Penegak Hukum dari tiga unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Nah, berikut adalah 8 substansi pada pasal-pasal terkait:

1. Kesusilaan
Pedoman Pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan, dijelaskan bahwa Pasal tersebut fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya.

“Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP,” ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU ITE Diyakini...
Revisi UU ITE Diyakini akan Melindungi Anak-anak dalam Mengakses Layanan Internet
Alumni HUB.ID Peroleh...
Alumni HUB.ID Peroleh Pendanaan Hingga Rp60 Miliar
Menkominfo: Serangan...
Menkominfo: Serangan Siber, Konten Negatif, & Kebocoran Data Bakal Jadi Tantangan Pemilu 2024
Pemerintah Umumkan Siaran...
Pemerintah Umumkan Siaran TV Analog di Jabodetabek Siap Diputus 5 Oktober Ini
Semakin Seru! Startup...
Semakin Seru! Startup Studio Indonesia Batch 5 Resmi Dimulai
Kasus Kebocoran Data,...
Kasus Kebocoran Data, Pakar Sayangkan Sikap Kominfo yang Terkesan Lepas Tangan
8 Tugas dan Fungsi Kominfo,...
8 Tugas dan Fungsi Kominfo, Warganet Wajib Tahu!
Dibully Warganet hingga...
Dibully Warganet hingga Trending Topic, Menkominfo Johnny G Plate: Itu Risiko!
Steam Sudah Bayar Pajak,...
Steam Sudah Bayar Pajak, tapi Mengapa Masih Diblokir Kominfo?
Rekomendasi
Katy Perry Siap Terbang...
Katy Perry Siap Terbang ke Luar Angkasa Bersama Tim Perempuan dengan Blue Origin
Menjaga Relevansi Bisnis...
Menjaga Relevansi Bisnis di Era Dinamis lewat Conference
Kisah Hubungan Kerajaan...
Kisah Hubungan Kerajaan Mataram dan Surabaya Berkat Pernikahan Putra Mahkotanya
Berita Terkini
Donald Trump Pastikan...
Donald Trump Pastikan HP dan Barang Elektronik Tak Akan Bebas dari Tarif Baru
57 menit yang lalu
Teknologi 3D Ungkap...
Teknologi 3D Ungkap Detik-detik Tenggelamnya Kapal Tiranic
2 jam yang lalu
Brand Lokal untuk Pengguna...
Brand Lokal untuk Pengguna iPhone, Apply Hadirkan Aksesori Bergaransi 3 Tahun
4 jam yang lalu
Selain eSIM, Ini Cara...
Selain eSIM, Ini Cara Gampang Tapi Ampuh Usir Penipu Online! Pakar Siber: Blokir IMEI!
20 jam yang lalu
Efektifkan Solusi eSIM...
Efektifkan Solusi eSIM Komdigi Atasi Penipuan Online? Pakar Siber Beberkan Faktanya!
20 jam yang lalu
Barang Elektronik Tak...
Barang Elektronik Tak Akan Bebas dari Tarif Impor Trump, Ini Alasannya
1 hari yang lalu
Infografis
Panglima Militer Israel:...
Panglima Militer Israel: Tentara yang Tewas di Gaza Jauh Lebih Banyak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved