8 Pasar Karet UU ITE yang Substansi dan Penegakan Hukumnya Kini Lebih Jelas

Rabu, 23 Juni 2021 - 22:46 WIB
loading...
8 Pasar Karet UU ITE...
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berharap pedoman baru ini bisa jadi panduan dalam penegakan UU ITE. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Penegakan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) acap jadi sorotan masyarakat karena adanya “pasal karet”.

Karena itu, dibuatlah pedoman implementasi terhadap pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ITE. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, pedoman ini bisa memberi dukungan terhadap upaya penegakan Undang-Undang ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana (lex specialis).


”Ketentuan khusus dari norma pidana mengedepankan penerapan restorative justice, sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan,” ujarnya dari Rumah Dinas Menkominfo, Jakarta, Rabu (23/06).

Dengan adanya pedoman implementasi ini, maka ketentuan peradilan pidana menjadi ultimum remidium atau pilihan terakhir dalam penyelesaikan permasalahan hukum.

“Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE berisi penjelasan definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering jadi sorotan masyarakat,” jelas Menteri Johnny.

Pembahasan revisi UU ITE akan melalui mekanisme penyusunan perundang-undangan melibatkan masyarakat, serta memasukkan rancangan revisi Undang-Undang ITE ke dalam Prolegnas Perubahan tahun 2021 di DPR RI.

Adapun Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan Aparat Penegak Hukum dari tiga unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Nah, berikut adalah 8 substansi pada pasal-pasal terkait:

1. Kesusilaan
Pedoman Pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan, dijelaskan bahwa Pasal tersebut fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya.

“Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2778 seconds (0.1#10.140)