Tenggat Waktu Pendaftaran Aplikasi ke Kominfo Diundur, Sampai Kapan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diundur. Langkah untuk memblokir PSE yang tidak mendaftar pun ditangguhkan.
Diketahui sesuai dengan Permenkominfo No 5 tahun 2021 seharusnya hari ini (24/5) jadi hari terakhir pendaftaran platform digital.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan, pendaftaran PSE Privat, dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
"Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada 2 Juni 2021, sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA," kata Semuel saat konverensi pers virtual, Senin (24/5).
Artinya, tenggat waktu pendaftaran oleh PSE seperti Facebook, Twitter, TikTok Cs mundur menjadi 2 Desember 2021. Perubahan itu diatur dalam Permen Kominfo No 10/2021 tentang perubahan Permen Kominfo No 5/2021.
Bagi PSE yang tidak mendaftar akan dikenakan sanksi tegas yakni dapat diputus aksesnya di Indonesia.
"Di Kominfo untuk bisnis digital white list kalau tidak terdaftar tidak bisa diakses di Indonesia. Kenapa harus mendaftar? Ingin melaksanakan equal playing field karena lokal mendaftar semua punya digital presence dan menargetkan masyarakat Indonesia wajib mendaftar," jelasnya.
Semuel menjelaskan per hari ini sudah ada 1052 PSE yang telah mendaftar, sementara untuk lokal sekitar 600 hingga 700 PSE.
Diketahui sesuai dengan Permenkominfo No 5 tahun 2021 seharusnya hari ini (24/5) jadi hari terakhir pendaftaran platform digital.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan, pendaftaran PSE Privat, dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
"Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada 2 Juni 2021, sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA," kata Semuel saat konverensi pers virtual, Senin (24/5).
Artinya, tenggat waktu pendaftaran oleh PSE seperti Facebook, Twitter, TikTok Cs mundur menjadi 2 Desember 2021. Perubahan itu diatur dalam Permen Kominfo No 10/2021 tentang perubahan Permen Kominfo No 5/2021.
Bagi PSE yang tidak mendaftar akan dikenakan sanksi tegas yakni dapat diputus aksesnya di Indonesia.
"Di Kominfo untuk bisnis digital white list kalau tidak terdaftar tidak bisa diakses di Indonesia. Kenapa harus mendaftar? Ingin melaksanakan equal playing field karena lokal mendaftar semua punya digital presence dan menargetkan masyarakat Indonesia wajib mendaftar," jelasnya.
Semuel menjelaskan per hari ini sudah ada 1052 PSE yang telah mendaftar, sementara untuk lokal sekitar 600 hingga 700 PSE.
(dan)