Kominfo Buka Seleksi LPS sebagai Penyelenggara Multipleksing

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:53 WIB
loading...
Kominfo Buka Seleksi LPS sebagai Penyelenggara Multipleksing
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menetapkan pedoman seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital . FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka seleksi bagi lembaga penyiaran swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing. Ini merupakan bagian dari proses migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungakp, seleksi ini dibuka untuk lembaga penyiaran swasta yang mampu menyelenggarakan multipleksing di wilayah yang membutuhkan dan siap untuk melakukan analog switch off (ASO).

Dia enjelaskan mekanisme seleksi untuk memilih LPS sebagai penyelenggara multipleksing tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).



“Sebagai tindak lanjut dari PP dimaksud, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menetapkan pedoman seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial,” jelas Johnny saat konferensi pers virtual, Rabu (10/3/2021).

Kominfo juga membentuk tim seleksi yang akan melakukan tugas sesudai Keputusan Menteri Kominfo nomot 90 Tahun 2021 tentang TIm Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing.

Tim ini akan menyelenggarakan proses seleksi sampai menetapkan lembaga penyiaran swasta pemenang.

Seleksi bagi para LPS akan diadakan secara daring melalui situs milik Kominfo seleksimux.kominfo.go.id. dengan periode pendaftaran dan memasukkan berkas dibuka hingga 5 April 2021.

Adapun wilayah yang dipilih berdasarkan hasil identifikasi Kominfo, terdpat 22 wilayah layana yang akan menjadi obyek seleksi yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah.

Selain itu, ada juga wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua.

"Pemilihan wilayah layanan yang menjadi obyek seleksi ini dilakukan berdasarkan kajian perhitungan jumlah kebutuhan slot multipleksing untuk peralihan bagi seluruh lembaga penyiaran di daerah-daerah tersebut,” pungkasnya.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)