SAFEnet Jabarkan 9 Pasal Bermasalah di UU ITE

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:03 WIB
loading...
A A A
Isinya tentang asusila, yang digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender secara daring.

Pasal 27 ayat 3

Ayat dalam pasal ini berisi tentang defamasi, yang bisa digunakan untuk merepresi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis atau media. Bahkan, ayat ini dipakai untuk merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, termasuk Presiden.

Pasal 28 ayat 2

Dalam aturan yang mengatur ujaran kebencian ini, bisa digunakan untuk merepresi orang-orang yang beragama minoritas, sekaligus merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, dan presiden.

Pasal 29

Pasal ini memuat tentang ancaman kekerasan secara daring, berpotensi dipakai untuk memidanai orang yang mau melapor ke polisi.

Pasal 36

Aturan ini dinilai memiliki masalah, karena dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

Pasal 40 ayat 2a
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5767 seconds (0.1#10.140)