SAFEnet Jabarkan 9 Pasal Bermasalah di UU ITE
loading...
A
A
A
Isinya tentang asusila, yang digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender secara daring.
Pasal 27 ayat 3
Ayat dalam pasal ini berisi tentang defamasi, yang bisa digunakan untuk merepresi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis atau media. Bahkan, ayat ini dipakai untuk merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, termasuk Presiden.
Pasal 28 ayat 2
Dalam aturan yang mengatur ujaran kebencian ini, bisa digunakan untuk merepresi orang-orang yang beragama minoritas, sekaligus merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, dan presiden.
Pasal 29
Pasal ini memuat tentang ancaman kekerasan secara daring, berpotensi dipakai untuk memidanai orang yang mau melapor ke polisi.
Pasal 36
Aturan ini dinilai memiliki masalah, karena dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
Pasal 40 ayat 2a
Pasal 27 ayat 3
Ayat dalam pasal ini berisi tentang defamasi, yang bisa digunakan untuk merepresi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis atau media. Bahkan, ayat ini dipakai untuk merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, termasuk Presiden.
Pasal 28 ayat 2
Dalam aturan yang mengatur ujaran kebencian ini, bisa digunakan untuk merepresi orang-orang yang beragama minoritas, sekaligus merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, dan presiden.
Pasal 29
Pasal ini memuat tentang ancaman kekerasan secara daring, berpotensi dipakai untuk memidanai orang yang mau melapor ke polisi.
Pasal 36
Aturan ini dinilai memiliki masalah, karena dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
Pasal 40 ayat 2a