SAFEnet Jabarkan 9 Pasal Bermasalah di UU ITE

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:03 WIB
loading...
SAFEnet Jabarkan 9 Pasal...
Ilustrasi sosial Media. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Baru-baru ini pemerintah diketahui berencana untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Aturan ini dinilai menjadi pasal karet yang sering kali merugikan masyarakat.

Wacana merevisi UU ITE muncul seiring dengan permintaan pemerintah belum lama ini, agar masyarakat memberikan kritikannya. Namun, masyarakat merespon dengan rasa ketakutan dipidana menggunakan undang-undang tersebut. BACA JUGA - Jadi Ketakutan Dunia, SROCC Ungkap Air Laut di Indonesia Terancam Jadi Asam

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, melalui akun Twitter pribadinya, Senin (15/2/2021).

Merespon cuitan tersebut, Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menjabarkan 9 pasal bermasalah yang terdapat di dalam UU ITE , dan harus segera diperbaiki rumusannya.

"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," kata Damar, dikutip Rabu (16/2/2021).

(Baca juga: Wombat Satu-satunya Mahluk Bumi yang Kotorannya Berbentuk Kotak, Kok Bisa!)

Berikut ini 9 pasal bermasalah di UU ITE yang tafsiran hukumnya dinilai karet.

Pasal 26 ayat 3

Aturan ini memuat tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Aturan ini dinilai bermasalah dengan sensor informasi.

Pasal 27 ayat 1

Isinya tentang asusila, yang digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender secara daring.

Pasal 27 ayat 3

Ayat dalam pasal ini berisi tentang defamasi, yang bisa digunakan untuk merepresi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis atau media. Bahkan, ayat ini dipakai untuk merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, termasuk Presiden.

Pasal 28 ayat 2

Dalam aturan yang mengatur ujaran kebencian ini, bisa digunakan untuk merepresi orang-orang yang beragama minoritas, sekaligus merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, dan presiden.

Pasal 29

Pasal ini memuat tentang ancaman kekerasan secara daring, berpotensi dipakai untuk memidanai orang yang mau melapor ke polisi.

Pasal 36

Aturan ini dinilai memiliki masalah, karena dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

Pasal 40 ayat 2a

Ayat ini mengatur tentang muatan yang dilarang, kerap menjadi dasar pemutusan akses internet alih-alih memberantas hoaks.

Pasal 40 ayat 2b

Sama seperti ayat sebelumnya, aturan ini dapat mengutamakan peran pemerintah ketimbang putusan pengadilan, dalam hal pemutusan internet.

Pasal 45 ayat 3

Ayat ini bermasalah sebab dimungkinkan dilakukan penahanan saat penyidikan.

"Demokrasi akan tumbuh subur dengan membangun sistem hukum yang menghargai hak asasi, bukan yang menakut-takuti," tandas Damar.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
Peringatan Keamanan...
Peringatan Keamanan Temukan AC, TV, dan Mesin Cuci Bisa Diretas
Bukan Cuma Adu Rudal,...
Bukan Cuma Adu Rudal, Hacker dan AI Jadi Malaikat Maut di Perang AS-Israel vs Iran
Claude Diperdaya Peretas...
Claude Diperdaya Peretas untuk Curi Data dan Dokumen Rahasia Meksiko
Google Umumkan Patch...
Google Umumkan Patch Darurat Chrome untuk Waspadai Zero-Day
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Hacker Handala Retas...
Hacker Handala Retas 2 Juta Dokumen Rahasia dari Pusat Holocaust Israel
Rekomendasi
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Mengenal Keutamaan Puasa...
Mengenal Keutamaan Puasa Asyura, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Berita Terkini
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Rayakan Hari Jadi ke-30,...
Rayakan Hari Jadi ke-30, Lexar Padukan Visi Teknologi AI dan Sinergi Global
Gerhana Matahari Total...
Gerhana Matahari Total Terlama Abad Ini Akan Segera Terjadi
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved