SAFEnet Jabarkan 9 Pasal Bermasalah di UU ITE

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:03 WIB
loading...
SAFEnet Jabarkan 9 Pasal Bermasalah di UU ITE
Ilustrasi sosial Media. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Baru-baru ini pemerintah diketahui berencana untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Aturan ini dinilai menjadi pasal karet yang sering kali merugikan masyarakat.

Wacana merevisi UU ITE muncul seiring dengan permintaan pemerintah belum lama ini, agar masyarakat memberikan kritikannya. Namun, masyarakat merespon dengan rasa ketakutan dipidana menggunakan undang-undang tersebut.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, melalui akun Twitter pribadinya, Senin (15/2/2021).

Merespon cuitan tersebut, Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menjabarkan 9 pasal bermasalah yang terdapat di dalam UU ITE , dan harus segera diperbaiki rumusannya.

"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," kata Damar, dikutip Rabu (16/2/2021).

(Baca juga: Wombat Satu-satunya Mahluk Bumi yang Kotorannya Berbentuk Kotak, Kok Bisa!)

Berikut ini 9 pasal bermasalah di UU ITE yang tafsiran hukumnya dinilai karet.

Pasal 26 ayat 3

Aturan ini memuat tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Aturan ini dinilai bermasalah dengan sensor informasi.

Pasal 27 ayat 1

Isinya tentang asusila, yang digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender secara daring.

Pasal 27 ayat 3

Ayat dalam pasal ini berisi tentang defamasi, yang bisa digunakan untuk merepresi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis atau media. Bahkan, ayat ini dipakai untuk merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, termasuk Presiden.

Pasal 28 ayat 2

Dalam aturan yang mengatur ujaran kebencian ini, bisa digunakan untuk merepresi orang-orang yang beragama minoritas, sekaligus merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, dan presiden.

Pasal 29

Pasal ini memuat tentang ancaman kekerasan secara daring, berpotensi dipakai untuk memidanai orang yang mau melapor ke polisi.

Pasal 36

Aturan ini dinilai memiliki masalah, karena dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

Pasal 40 ayat 2a

Ayat ini mengatur tentang muatan yang dilarang, kerap menjadi dasar pemutusan akses internet alih-alih memberantas hoaks.

Pasal 40 ayat 2b

Sama seperti ayat sebelumnya, aturan ini dapat mengutamakan peran pemerintah ketimbang putusan pengadilan, dalam hal pemutusan internet.

Pasal 45 ayat 3

Ayat ini bermasalah sebab dimungkinkan dilakukan penahanan saat penyidikan.

"Demokrasi akan tumbuh subur dengan membangun sistem hukum yang menghargai hak asasi, bukan yang menakut-takuti," tandas Damar.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3883 seconds (0.1#10.140)