SAFEnet Jabarkan 9 Pasal Bermasalah di UU ITE

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:03 WIB
loading...
SAFEnet Jabarkan 9 Pasal...
Ilustrasi sosial Media. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Baru-baru ini pemerintah diketahui berencana untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Aturan ini dinilai menjadi pasal karet yang sering kali merugikan masyarakat.

Wacana merevisi UU ITE muncul seiring dengan permintaan pemerintah belum lama ini, agar masyarakat memberikan kritikannya. Namun, masyarakat merespon dengan rasa ketakutan dipidana menggunakan undang-undang tersebut. BACA JUGA - Jadi Ketakutan Dunia, SROCC Ungkap Air Laut di Indonesia Terancam Jadi Asam

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, melalui akun Twitter pribadinya, Senin (15/2/2021).

Merespon cuitan tersebut, Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menjabarkan 9 pasal bermasalah yang terdapat di dalam UU ITE , dan harus segera diperbaiki rumusannya.

"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," kata Damar, dikutip Rabu (16/2/2021).

(Baca juga: Wombat Satu-satunya Mahluk Bumi yang Kotorannya Berbentuk Kotak, Kok Bisa!)

Berikut ini 9 pasal bermasalah di UU ITE yang tafsiran hukumnya dinilai karet.

Pasal 26 ayat 3

Aturan ini memuat tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Aturan ini dinilai bermasalah dengan sensor informasi.

Pasal 27 ayat 1

Isinya tentang asusila, yang digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender secara daring.

Pasal 27 ayat 3

Ayat dalam pasal ini berisi tentang defamasi, yang bisa digunakan untuk merepresi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis atau media. Bahkan, ayat ini dipakai untuk merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, termasuk Presiden.

Pasal 28 ayat 2

Dalam aturan yang mengatur ujaran kebencian ini, bisa digunakan untuk merepresi orang-orang yang beragama minoritas, sekaligus merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, dan presiden.

Pasal 29

Pasal ini memuat tentang ancaman kekerasan secara daring, berpotensi dipakai untuk memidanai orang yang mau melapor ke polisi.

Pasal 36

Aturan ini dinilai memiliki masalah, karena dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

Pasal 40 ayat 2a

Ayat ini mengatur tentang muatan yang dilarang, kerap menjadi dasar pemutusan akses internet alih-alih memberantas hoaks.

Pasal 40 ayat 2b

Sama seperti ayat sebelumnya, aturan ini dapat mengutamakan peran pemerintah ketimbang putusan pengadilan, dalam hal pemutusan internet.

Pasal 45 ayat 3

Ayat ini bermasalah sebab dimungkinkan dilakukan penahanan saat penyidikan.

"Demokrasi akan tumbuh subur dengan membangun sistem hukum yang menghargai hak asasi, bukan yang menakut-takuti," tandas Damar.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ambisi Indonesia-Rusia...
Ambisi Indonesia-Rusia Bikin Internet Ngebut tapi Murah Meriah
Cloudflare Kenalkan...
Cloudflare Kenalkan AI untuk Mencegah Pencurian Data
Rusia Siapkan Platform...
Rusia Siapkan Platform Khusus untuk Blokir Nomor Telepon dan Website Berbahaya
Inovasi Aplikasi Isi...
Inovasi Aplikasi Isi Pulsa dan Paket Data, Pasar Kuota Miliki Ribuan Transaksi Sehari
Elon Musk Umumkan X...
Elon Musk Umumkan X Diserang Besar-besaran
Bank di Arab Saudi Dilarang...
Bank di Arab Saudi Dilarang Gunakan WhatsApp
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
PLN Icon Plus Perkuat...
PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Wujudkan Tema Besar Tahun 2025
Akun Instagram Ridwan...
Akun Instagram Ridwan Kamil Kembali Pulih usai Diretas
Rekomendasi
Bea Cukai Kantongi Rp77,5...
Bea Cukai Kantongi Rp77,5 Triliun di Kuartal I 2025, Setara 25,7% dari Target
Angka Pengangguran Meningkat,...
Angka Pengangguran Meningkat, Ketua DPP Partai Perindo: Pemerintah Perlu Intervensi
Mendorong Agenda WPS...
Mendorong Agenda WPS dalam Diplomasi Pertahanan
Berita Terkini
Kapan GTA VI Rilis?...
Kapan GTA VI Rilis? Ini Spesifikasi PC yang Dibutuhkan!
HUAWEI Mate XT | Ultimate...
HUAWEI Mate XT | Ultimate Design Diluncurkan dengan Layanan Premium: Maksimalkan Pengalaman Penggunaan Smartphone Lipat
Kualitas Udara Berbahaya...
Kualitas Udara Berbahaya 50.000 Warga Florida Diminta Tidak Keluar Rumah
Ajaib, Ilmuwan Temukan...
Ajaib, Ilmuwan Temukan Bakteri yang Bisa Menyalakan Lampu!
Daftar Kode Redeem Genshin...
Daftar Kode Redeem Genshin Impact 5.6 Mei 2025, Banjir Primogem dan Item Langka!
China Mulai Uji Coba...
China Mulai Uji Coba Fitur Face ID iPhone 18
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved