Kominfo Akhirnya Hentikan Proses Seleksi Frekuensi 2,3GHz
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghentikan proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz . Frekuensi ini menjadi salah satu kandidat yang bisa digunakan untuk jaringan 5G.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan saat ini terus berupaya keras untuk menyiapkan seleksi ulang di pita frekuensi 2,3 GHz ini dengan lebih hati-hati dan lebih cermat.
"Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dalam rangka menyelaraskan setiap bagian dari proses Seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya adalah Peraturan Pemerintah No. 80/2015," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/1)
Dia menuturkan surat resmi terkait dengan informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada operator peserta seleksi sejak 22 Januari 2021.
Dengan demikian, hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik dinyatakan dibatalkan.
Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond).
Kemenkominfo, kata Ferdinandus, telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.
"Secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz," pungkasnya.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan saat ini terus berupaya keras untuk menyiapkan seleksi ulang di pita frekuensi 2,3 GHz ini dengan lebih hati-hati dan lebih cermat.
"Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dalam rangka menyelaraskan setiap bagian dari proses Seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya adalah Peraturan Pemerintah No. 80/2015," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/1)
Dia menuturkan surat resmi terkait dengan informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada operator peserta seleksi sejak 22 Januari 2021.
Dengan demikian, hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik dinyatakan dibatalkan.
Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond).
Kemenkominfo, kata Ferdinandus, telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.
"Secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz," pungkasnya.
(dan)