ALUDI Jadi Asosiasi Resmi Layanan Urun Dana Digital

Selasa, 15 Desember 2020 - 03:30 WIB
loading...
ALUDI Jadi Asosiasi Resmi Layanan Urun Dana Digital
Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang terdaftar secara badan hukum atas nama Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama, menjadi asosiasi resmi penyelenggara equity crowdfunding. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang terdaftar secara badan hukum atas nama Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama, menjadi asosiasi resmi yang akan menaungi perusahaan penyelenggara equity crowdfunding (ECF). (Baca juga: Fintech Ilegal Jerumuskan Warga ke Jurang Kemiskinan )

Equity crowdfunding atau ECF merupakan jenis layanan fintech yang fokus pada “patungan bisnis” berbasis saham yang diresmikan lewat POJK No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Bisnis berbasis Digital. Untuk mendukung pertumbuhan industri ECF yang diproyeksi semakin berkembang di Indonesia, OJK telah menunjuk dan mengesahkan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau disingkat ALUDI melalui surat OJK No.S-153/PM.22/2020. Karena itu, ALUDI akan menjadi wadah bagi para perusahaan penyelenggara layanan urun dana (ECF).

Pendirian asosiasi ini diinisiasi oleh 3 perusahaan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang sudah resmi berizin OJK. Yaitu, Santara, Bizhare, dan Crowddana.

ALUDI ditunjuk setelah melewati serangkaian proses uji kelayakan dan pematangan untuk mewujudkan ekosistem layanan urun dana yang berkualitas dan berintegritas. Asosiasi ini adalah bentuk kolaborasi untuk membesarkan dan menjaga industri layanan urun dana untuk dapat terus tumbuh.

ALUDI memiliki peran penting dalam mengakomodir kebutuhan perizinan bagi calon penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Mulai dari proses pengajuan perizinan, di mana ALUDI akan melakukan 2 (dua) tahapan proses yang akan diberlakukan kepada seluruh calon penyelenggara. Mereka juga akan mendukung dan menjaga ekosistem industri layanan urun dana di Indonesia agar dapat berjalan dengan baik, dan mampu memberikan kontribusi yang positif.

Pada tahap awal, ALUDI akan menjembatani dan mendampingi calon penyelenggara Layanan Urun Dana untuk mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara berizin di OJK Pasar Modal. ALUDI berperan me-review terhadap model bisnis, pengecekan serta verifikasi dokumen legal dan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap perusahaan calon penyelenggara yang telah melewati proses lanjutan dan dinyatakan lulus atas serangkaian review yang dilakukan oleh ALUDI terhadap platform mereka.

Penunjukan ALUDI menjadi krusial, terlebih dengan adanya Rancangan POJK tentang Securities Crowdfunding (SCF). Di mana nantinya produk layanan urun dana tidak hanya berbasis equity atau saham, namun juga sukuk, obligasi dan efek lainnya.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pebisnis, serta pelaku startup dan UMKM dalam mencari alternatif permodalan. Hal ini juga menjadi perluasan layanan bagi pelaku industri fintech, khususnya perusahaan penyelenggara layanan urun dana.

Per tanggal 4 Desember 2020, sudah terdaftar 12 anggota resmi Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia. Di mana tiga perusahaan sudah resmi berizin OJK, empat perusahaan sudah dalam proses perizinan, dan lainnya berada dalam tahap review.

“Dengan adanya asosiasi resmi seperti ALUDI, diharapkan mampu melahirkan perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana yang berkualitas dan berintegritas,” kata Reza Avesena, Ketua Umum ALUDI. (Baca juga: Bunuh Pacar Asal Indonesia, Pria Bangladesh Divonis Mati di Singapura )

Lewat perusahaan-perusahaan ECF, masyarakat bisa melakukan urun dana/patungan mendanai sebuah bisnis (bisnis startup, bisnis restoran, bisnis kos-kosan, dan berbagai jenis bisnis lainnya). Kemudian sama-sama secara resmi menjadi pemilik saham bisnis tersebut. Saham yang dimiliki ini juga nantinya bisa dijual-belikan pada pasar sekunder di masing-masing perusahaan layanan urun dana (ECF).

Sebagaimana kita ketahui, patungan bisnis selama ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Melalui perusahaan Equity Crowdfunding, proses patungan bisnis ini dapat dilakukan dengan lebih mudah, legal, dan transparan. Saat ini, ada 3 perusahaan Fintech ECF berizin yang sudah beroperasi secara resmi, yaitu Santara, Bizhare, dan Crowddana.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4777 seconds (0.1#10.140)