Apple Umumkan Aturan Baru App Store yang Ngeselin Pengembang Game
Minggu, 13 September 2020 - 11:06 WIB
loading...
Dengan iOS 14 di ambang rilis, Apple telah merevisi pedoman App Store untuk versi iOS mendatang. Panduan ini digunakan oleh karyawan Apple untuk menyetujui atau menolak aplikasi dan/atau pembaruan aplikasi di App Store. Foto/Ist
A
A
A
CUPERTINO - Toko aplikasi di dunia maya dikuasai oleh hanya dua pemain, masing-masing Apple App Store dan Google Play Store . Dan yang paling banyak meraup untung adalah App Store. (Baca juga: Donald Trump Sukses Bikin Pendapatan TikTok Melorot )
Pada akhir 2009, IDC memperkirakan peluncuran tablet Apple diyakini akan membantu jumlah aplikasi di etalase iOS mencapai 300.000 setahun kemudian.
Sekarang, dengan sekitar 2,2 miliar aplikasi di App Store, toko aplikasi ini menuai masalah hukum. Ya, pajak Apple memberi keleluasan perusahaan Cu[ertino untuk mengambil potongan 30% dari pembelian dalam aplikasi. Karena itu, mereka tidak mengizinkan pengguna iOS untuk menginstal aplikasi dari toko aplikasi pihak ketiga.
Bahkan Apple memaksa pengguna untuk membayar lebih untuk aplikasi tertentu. Ini adalah subjek gugatan class action terhadap Apple dan diinvestigasi oleh badan regulasi di AS dan Eropa. Tahun lalu, Mahkamah Agung AS, dengan suara 5-4, memutuskan penggugat dapat berusaha untuk membuktikan bahwa Apple bertindak sebagai monopoli dengan menaikkan harga aplikasi App Store.
Tetapi Apple mengklaim perannya sejauh menyangkut App Store, adalah sebagai perantara dan tidak boleh disebutkan dalam gugatan ini. Tidak setuju dengan Apple, Mahkamah Agung menyatakan pengguna iPhone dan iPad membeli aplikasi mereka langsung dari Apple. Ini memungkinkan pemilik perangkat iOS dan iPadOS untuk menuntut Apple secara langsung.
Pada akhir 2009, IDC memperkirakan peluncuran tablet Apple diyakini akan membantu jumlah aplikasi di etalase iOS mencapai 300.000 setahun kemudian.
Sekarang, dengan sekitar 2,2 miliar aplikasi di App Store, toko aplikasi ini menuai masalah hukum. Ya, pajak Apple memberi keleluasan perusahaan Cu[ertino untuk mengambil potongan 30% dari pembelian dalam aplikasi. Karena itu, mereka tidak mengizinkan pengguna iOS untuk menginstal aplikasi dari toko aplikasi pihak ketiga.
Bahkan Apple memaksa pengguna untuk membayar lebih untuk aplikasi tertentu. Ini adalah subjek gugatan class action terhadap Apple dan diinvestigasi oleh badan regulasi di AS dan Eropa. Tahun lalu, Mahkamah Agung AS, dengan suara 5-4, memutuskan penggugat dapat berusaha untuk membuktikan bahwa Apple bertindak sebagai monopoli dengan menaikkan harga aplikasi App Store.
Tetapi Apple mengklaim perannya sejauh menyangkut App Store, adalah sebagai perantara dan tidak boleh disebutkan dalam gugatan ini. Tidak setuju dengan Apple, Mahkamah Agung menyatakan pengguna iPhone dan iPad membeli aplikasi mereka langsung dari Apple. Ini memungkinkan pemilik perangkat iOS dan iPadOS untuk menuntut Apple secara langsung.
Lihat Juga :