Mengenal IDTH, Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

Jum'at, 17 Mei 2024 - 17:18 WIB
loading...
A A A
IDTH saat ini telah dilengkapi dengan fasilitas terkini untuk menguji berbagai fitur perangkat digital, seperti fitur telekomunikasi, radio frekuensi (RF), Electro Magnetic Compatibility (EMC), electrical safety, dan Specific Absorption Rate (SAR).



Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan fasilitas IDTH cukup lengkap sebagai laboratorium uji perangkat telekomunikasi. “Fasilitas pengujian ini berfungsi untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan standarisasi produk perangkat digital. Perangkat yang diuji diantaranya laptop, ponsel, bluetooth, access point, televisi digital, handy talky, dan radar,” katanya.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Budi Arie menargetkan IDTH tidak hanya menjadi pusat pengujian, namun juga menjadi Center of Excellence perangkat digital di Indonesia. “Yang memfasilitasi kolaborasi antar praktisi, pakar, dan peneliti. Diharapkan dapat menghasilkan inovasi teknologi yang signifikan,” ujarnya.

Tiga Fungsi Utama IDTH


IDTH yang saat ini dikelola oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) sebagai laboratorium uji, memiliki tiga peran strategis dalam pengujian perangkat.

Pertama yakni ‘protect’ yang mengacu pada perlindungan atau menjaga kesehatan dan keselamatan manusia dari ketidaksesuaian emisi perangkat yang berpotensi mengganggu. “IDTH ini ada tiga fungsi utamanya. Satu, protect, artinya memproteksi masyarakat dari penggunaan alat perangkat telekomunikasi yang tidak aman digunakan,” ujar Ismail.

Kedua, yakni fungsi ‘gate’ yang mengacu pada peran IDTH sebagai gerbang arus keluar masuk produk-produk elektronik ekspor maupun impor, termasuk membantu industri dalam negeri untuk dapat masuk ke dalam pasar global. “Yang kedua, kita juga menjadi pintu atau gate kalau ada industri dalam negeri kita yang akan melakukan pengembangan usaha atau melakukan ekspor perangkat-perangkatnya,” papar Ismail.

“Dengan dilakukan pengujian di laboratorium IDTH ini biar tidak perlu lagi di negara tujuannya, sehingga bisa diterima sertifikat yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kominfo,” lanjutnya.

Fungsi terakhir yakni terkait spectrum management. Menurut Ismail, hal itu menjadi satu kesatuan dalam manajemen spektrum frekuensi nasional yang menjamin interoperabilitas dan perlindungan dari interferensi antar pengguna perangkat untuk meningkatkan pengalaman pengguna atau user experience.

Ismail menegaskan, IDTH juga memiliki peran dalam memberikan pendampingan serta penyediaan sarana prasarana bagi pengembangan solusi digital. “Yang ketiga, dia juga memiliki fungsi untuk menjadi bagian dari spektrum manajemen, adalah manajemen pengelolaan spektrum frekuensi. Sejak dari proses perencanaan, penerbitan izin, pengawasan pengendalian, ada beberapa jenis tipe dari perangkat telekomunikasi ini yang digunakan oleh masyarakat itu tidak perlu izin,” tuturnya.

“Contoh, perangkat-perangkat radio control, mainan anak-anak, wifi. Nah, izinnya itu melekat di sertifikat perangkat itu. Karena dengan lulus sertifikat perangkat itu, masyarakat bisa bebas menggunakan tanpa izin,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)