Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Sabtu, 06 Januari 2024 - 23:00 WIB
loading...
A A A
8. Isi informasi NPWP dan rekening yang masih aktif, lalu klik selanjutnya.

9. Pada halaman rincian saldo JHT, tampilkan informasi saldo yang akan dicairkan, lalu klik selanjutnya.



10. Periksa ulang semua data dan jika sudah sesuai, klik tombol konfirmasi.

11. Proses pengajuan klaim JHT selesai. Jika ingin memantau status klaim, buka menu tracking klaim.

MG/Tasya Auliya Rizka
(msf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2999 seconds (0.1#10.140)