Google Selesaikan Gugatan Senilai USD5 Miliar Terkait Pelacakan Data Pribadi Pengguna

Jum'at, 29 Desember 2023 - 07:53 WIB
loading...
Google Selesaikan Gugatan...
Google telah setuju menyelesaikan gugatan besar senilai USD5 miliar (Rp77,6 triliun) terkait tuduhan melakukan pelacakan data pribadi jutaan pengguna. Foto/govinfosecurity
A A A
MENLO PARK - Google telah setuju menyelesaikan gugatan besar senilai USD5 miliar (Rp77,6 triliun) terkait tuduhan melakukan pelacakan data pribadi jutaan pengguna. Pelacakan data pribadi ini dilakukan menggunakan mode penyamaran browser Chrome secara tidak patut.

Laman New York Post, Jumat (29/12/2023), melaporkan pengacara dari kedua belah pihak telah menandatangani lembar persyaratan yang mengikat sebagai bagian dari proses mediasi. Kemudian akan menyerahkan perjanjian untuk persetujuan akhir oleh hakim federal di Oakland, California, selambat-lambatnya pada 24 Februari 2024.

Penggugat awalnya meminta ganti rugi setidaknya USD5 miliar, dengan tuduhan bahwa Google mampu melacak aktivitas online pengguna melalui analitik dan alat lainnya. Bahkan ketika pengguna mengira sedang menjelajah secara pribadi.

Baca juga; Divonis Melanggar Privasi, Google Diwajibkan Bayar Denda Rp1,2 Triliun

Gugatan tersebut menuduh Google pada dasarnya menciptakan kumpulan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semua ini mencakup hal-hal tidak berbahaya seperti kebiasaan berbelanja dan hobi hingga hal-hal yang berpotensi memalukan lainnya.

Google membantah melakukan kesalahan. “Kami dengan tegas membantah klaim ini dan kami akan membela diri dengan keras terhadap klaim tersebut,” keterangan Google kepada The Verge pada bulan Agustus 2023.

Google menyatakan bahwa mode penyamaran di Chrome memberi pengguna pilihan untuk menjelajah internet tanpa aktivitas disimpan ke browser atau perangkat pengguna. Namun, penggugat menuduh penggunaan Google Analytics, Google Ad Manager, dan berbagai plugin aplikasi dan situs web lainnya membuat mode Penyamaran tidak efektif.

Gugatan class action yang diusulkan dijadwalkan untuk diadili pada 5 Februari jika penyelesaian tidak tercapai. Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers kini menunda persidangan sambil menunggu tinjauan akhir.

Baca juga; Perketat Ruang Gerak Internet Asing, Rusia Denda Google dan Meta

Pada bulan Agustus, Rogers menolak tawaran Google untuk membatalkan gugatan tersebut. Pengacara penggugat berupaya mendapatkan ganti rugi minimal USD5.000 per pengguna atas dugaan pelanggaran undang-undang penyadapan federal dan privasi California sejak 1 Juni 2016.

Google belum membalas permintaan komentar The Post terkait masalah itu. Google masih menghadapi sejumlah tuntutan hukum yang tertunda, termasuk beberapa kasus antimonopoli yang menargetkan berbagai bagian kerajaan bisnisnya yang luas.

Pada Januari 2023, Hakim Distrik AS James Donato akan mengadakan sidang mengenai kemungkinan penyelesaian setelah juri federal memutuskan bahwa Google telah mempertahankan monopoli ilegal melalui toko aplikasi Android dan sistem penagihan dalam aplikasi yang terkait erat.

Donato memerintahkan Google untuk mengubah praktik bisnisnya atau bahkan membubarkan sebagian bisnisnya. Secara terpisah, Google mencapai penyelesaian USD700 juta dengan seluruh 50 negara bagian AS dalam kasus terkait.

Baca juga; Gara-gara Cookie, Google dan Facebook Kena Denda Rp3,4 Triliun di Prancis

Raksasa teknologi ini juga setuju untuk mengubah beberapa praktik bisnisnya di toko aplikasi sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Meskipun para kritikus berpendapat bahwa hal ini merupakan hasil yang lemah.

Google juga sedang menunggu keputusan dalam kasus antimonopoli Departemen Kehakiman atas bisnis pencarian online-nya. Hakim Amit Mehta diperkirakan akan memutuskan apakah raksasa teknologi itu melakukan monopoli pada pertengahan tahun 2024.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
OpenAI dan NVIDIA Mengadopsi...
OpenAI dan NVIDIA Mengadopsi Teknologi Watermark AI Google
Google Merombak Bilah...
Google Merombak Bilah Pencariannya setelah 25 Tahun Diperkenalkan
Gara-gara AI Semakin...
Gara-gara AI Semakin Pintar, Matt Lowrie Tinggalkan Google
Google Luncurkan Fitbit...
Google Luncurkan Fitbit Air, Gelang Pintar Rp1,7 Juta yang Tidak Memiliki Layar
Amazon dan Google Didesak...
Amazon dan Google Didesak Dampak Ungkap Lingkungan Terkait Pusat Data
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Buku Saku Digital Well-being...
Buku Saku Digital Well-being Jadi Panduan Orang Tua Awasi Aktivitas Digital Anak
Rekomendasi
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Berita Terkini
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi dan ESG, TelkomGroup Rilis Laporan Keberlanjutan 2025 untuk Masa Depan Digital
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Industri, Hypernet Technologies Perkokoh Kemitraan Strategis di Bravo 500 Summit 2026
Facebook Luncurkan Mode...
Facebook Luncurkan Mode Pencarian AI, Begini Cara Pakainya
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Infografis
Unit Khusus Israel Menjarah...
Unit Khusus Israel Menjarah Emas Senilai Rp414 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved