Google Selesaikan Gugatan Senilai USD5 Miliar Terkait Pelacakan Data Pribadi Pengguna

Jum'at, 29 Desember 2023 - 07:53 WIB
loading...
Google Selesaikan Gugatan Senilai USD5 Miliar Terkait Pelacakan Data Pribadi Pengguna
Google telah setuju menyelesaikan gugatan besar senilai USD5 miliar (Rp77,6 triliun) terkait tuduhan melakukan pelacakan data pribadi jutaan pengguna. Foto/govinfosecurity
A A A
MENLO PARK - Google telah setuju menyelesaikan gugatan besar senilai USD5 miliar (Rp77,6 triliun) terkait tuduhan melakukan pelacakan data pribadi jutaan pengguna. Pelacakan data pribadi ini dilakukan menggunakan mode penyamaran browser Chrome secara tidak patut.

Laman New York Post, Jumat (29/12/2023), melaporkan pengacara dari kedua belah pihak telah menandatangani lembar persyaratan yang mengikat sebagai bagian dari proses mediasi. Kemudian akan menyerahkan perjanjian untuk persetujuan akhir oleh hakim federal di Oakland, California, selambat-lambatnya pada 24 Februari 2024.

Penggugat awalnya meminta ganti rugi setidaknya USD5 miliar, dengan tuduhan bahwa Google mampu melacak aktivitas online pengguna melalui analitik dan alat lainnya. Bahkan ketika pengguna mengira sedang menjelajah secara pribadi.



Gugatan tersebut menuduh Google pada dasarnya menciptakan kumpulan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semua ini mencakup hal-hal tidak berbahaya seperti kebiasaan berbelanja dan hobi hingga hal-hal yang berpotensi memalukan lainnya.

Google membantah melakukan kesalahan. “Kami dengan tegas membantah klaim ini dan kami akan membela diri dengan keras terhadap klaim tersebut,” keterangan Google kepada The Verge pada bulan Agustus 2023.

Google menyatakan bahwa mode penyamaran di Chrome memberi pengguna pilihan untuk menjelajah internet tanpa aktivitas disimpan ke browser atau perangkat pengguna. Namun, penggugat menuduh penggunaan Google Analytics, Google Ad Manager, dan berbagai plugin aplikasi dan situs web lainnya membuat mode Penyamaran tidak efektif.

Gugatan class action yang diusulkan dijadwalkan untuk diadili pada 5 Februari jika penyelesaian tidak tercapai. Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers kini menunda persidangan sambil menunggu tinjauan akhir.



Pada bulan Agustus, Rogers menolak tawaran Google untuk membatalkan gugatan tersebut. Pengacara penggugat berupaya mendapatkan ganti rugi minimal USD5.000 per pengguna atas dugaan pelanggaran undang-undang penyadapan federal dan privasi California sejak 1 Juni 2016.

Google belum membalas permintaan komentar The Post terkait masalah itu. Google masih menghadapi sejumlah tuntutan hukum yang tertunda, termasuk beberapa kasus antimonopoli yang menargetkan berbagai bagian kerajaan bisnisnya yang luas.

Pada Januari 2023, Hakim Distrik AS James Donato akan mengadakan sidang mengenai kemungkinan penyelesaian setelah juri federal memutuskan bahwa Google telah mempertahankan monopoli ilegal melalui toko aplikasi Android dan sistem penagihan dalam aplikasi yang terkait erat.

Donato memerintahkan Google untuk mengubah praktik bisnisnya atau bahkan membubarkan sebagian bisnisnya. Secara terpisah, Google mencapai penyelesaian USD700 juta dengan seluruh 50 negara bagian AS dalam kasus terkait.



Raksasa teknologi ini juga setuju untuk mengubah beberapa praktik bisnisnya di toko aplikasi sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Meskipun para kritikus berpendapat bahwa hal ini merupakan hasil yang lemah.

Google juga sedang menunggu keputusan dalam kasus antimonopoli Departemen Kehakiman atas bisnis pencarian online-nya. Hakim Amit Mehta diperkirakan akan memutuskan apakah raksasa teknologi itu melakukan monopoli pada pertengahan tahun 2024.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6055 seconds (0.1#10.140)